Prodesanews.com | BENGKALIS – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya pungutan liar di wilayah hukumnya, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau melakukan patroli serta sosialisasi siber pungli (pungutan liar) kepada masyarakat di seputaran Jembatan 1 dan Jembatan 2 wilayah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan Patroli Gabungan Lintas Sektoral antara Polsek Mandau, Satpol-PP Kecamatan Bathin Solapan dan Pemerintah Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan ini dilaksanakan pada Selasa, 14 Mei 2024 kemarin.
Diungkapkan Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, kegiatan tersebut didasari Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli.
“Kita harapkan agar masyarakat dapat mempedomani hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana, yang terkandung dalam Perpres dan UU tersebut,” kata Kompol Hairul Hidayat kepada Prodesanews.com, Rabu (15/5/2024).
Kompol Hairul menambahkan, dengan adanya kegiatan tersebut maka perangkat desa dan masyarakat Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan, mengerti bahwa pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas yang turun ke lapangan menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga yang tinggal di seputaran Jalan Jurong Jembatan 1 dan Jembatan 2 untuk tidak melakukan kegiatan Pungli kepada pengendara yang melintasi pemukiman warga tersebut.
Menurut keterangan warga setempat, sebelumnya di wilayah mereka pernah dipasang portal oleh PT. PHR dan mobil yang melintas di jembatan 2 tidak boleh melebihi muatan. Kemudian terjadilah kesepakatan dari pihak angkutan tangki CPO dan Balak Akasia yang datang dari daerah Jurong meminta kepada warga setempat untuk bisa membuka portal dan Sopir angkutan akan memberi uang kepada penjaga pos yang dikelola oleh masyarakat setempat.
Atas hal ini lah, pihak Pemerintah Desa Petani akan mengundang masing-masing pihak yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) tersebut ke Kantor Desa Petani dan meminta untuk menunjukkan surat kesepakatan yang pernah dibuat oleh pihak angkutan tersebut.(ril)








