Menu

Mode Gelap

Sorot · 15 Apr 2024 08:15 WIB ·

Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH Pasca Libur Lebaran


 ? Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM.(Sumber/Doc: MCR) Perbesar

? Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM.(Sumber/Doc: MCR)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Pusat telah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 April sampai dengan 17 April 2024.

Pun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Selain itu menurut Abdullah Azwar Anas, WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, kebijakan itu harus diawasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

“Pada intinya kita dukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran,” kata Indra, Ahad (14/4/2024).

Dijelaskannya, kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.

“Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya. Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya,” tegas Indra.

Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH. “Sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringanan bagi ASN melakukan WFH”, pungkasnya.

Baca Juga:  Pastikan Proses Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Kapolres Bengkalis Datangi KPU
Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perpisahan SDN 4 Bengkalis Buktikan Acara Sederhana Tetap Berkesan

3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Siswa kelas VI mengikuti Perpisahan SDN 4 Bengkalis di halaman sekolah.

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Bengkalis Soroti Pentingnya Akurasi Data

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membuka pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bengkalis.

Hari Lahir Pancasila, Wabup Bengkalis Soroti Peran Indonesia Jaga Perdamaian

1 Juni 2026 - 10:00 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso memimpin upacara Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Bupati Bengkalis.

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

Trending di Terkini