Prodesanews.com |PEKANBARU – Dalam Pemilu, pencoblosan dan penghitungan suara akan diawasi oleh saksi-saksi, termasuk saksi dari peserta Pemilu.
Saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Pun demikian, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para saksi peserta pemilu.
Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu, terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.
“Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Alnofrizal, Senin (16/10/2023).
Selain itu Alnofrizal juga mengingatkan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh saksi dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
“Seperti dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Saksi juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.
Tak hanya saksi, Alnofrizal juga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Diharapkan bagi para calon agar tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat dan tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah,” pungkasnya.