Menu

Mode Gelap

Hukrim · 10 Okt 2023 20:55 WIB ·

Tipikor Polres Bengkalis Limpahkan Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kades Ke Kejari


 Mantan Kades Har dan Bad saat pelimpahan dari Tipikor ke Kejari Perbesar

Mantan Kades Har dan Bad saat pelimpahan dari Tipikor ke Kejari

BENGKALIS,– Tim penyidik Tipikor Polres Bengkalis melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Kepala Desa Pematang Duku berinisial Badron (48) dan mantan Kades Senderak berinisial Har (41) ke Kejaksaan Negeri (Kerjari) Bengkalis setelah dinyatakan lengkap (P21), Selasa (10/10).

Kedua tersangka diterima oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis. Setelah serah terima tahap dua, akhirnya kedua tersangka digiring ke Lapas kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, sampai kasusnya dimajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Kedua tersangka diduga terlibat perkara dugaan korupsi penerbitan surat penjualan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 1,4 Hektar di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sebelumnya, tersangka Badron sudah ditahan di tahanan Polres Bengkalis yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan HPT Mangrove di Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis
Kedua mantan kades ini ditetapkan tersangka oleh Tim Tipidkor Polres Bengkalis sejak Selasa (09/5/2023).

Sedangkan penetapan kedua tersangka yakni mantan Kades Pematang Duku Badron dan Kades Senderak berinisial Har, disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan Basri di Mapolres Bengkalis.

Namun lain halnya dengan mantan Kades Senderak Har, yang saat ini sudah menjadi narapidana di Lapas Bengkalis atas kasus yang sama yakni penjualan lahan HPT seluas 72 Ha di Desa Senderak dan dijatuhi hukuman selama 3 tahun 8 bulan penjara.

Terpidana Har, juga harus menjalani kasus yang sama, karena terlibat dalam jual beli lahan HPT di Desa Pematang Duku. Di mana peran tersangka Har diduga sebagai penjual lahan dan mantan Kades Badron sebagai pejabat yang menerbitkan SKT di lahan HPT tersebut.

Baca Juga:  Edar Sabu, Residivis Warga Pangkalan Batang Ini Kembali Dibekuk Polisi

Sedangkan lahan HPT mangrove di Jalan Pesantren, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis seluas lebih kurang 1,4 hektare telah dijual tersangka dengan modus menerbitkan SKT baru dan ganda.

Tersangka Badron yang masih aktif menjabat setelah dilakukan pemeriksaan di unit Tipikor Polres Bengkalis akhirnya ditahan. Sedangkan mantan Kades Senderak berinisial Har saat ini juga sedang menjalani kasus yang sama di Kejari Bengkalis dan sedangkan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kanit Tipikor Iptu Hasan mengatakan, kedua tersangka yang merupakan oknum kepala desa sudah diamankan bersama barang bukti berupa, satu bundel surat keterangan tanah dengan nomor : 116/SKT/2006, tanggal 01 Agustus 2006 dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku atas nama Mohamad Salim.

Kemudian barang bukti lainnya, berupa satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor: 27/SPGR/2018, tanggal 17 April 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Bad. Satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, tanggal 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku BN dan satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 02/SPGR/2022, tanggal 12 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku.

Juga satu bundel surat pernyataan ganti rugi dengan nomor : 137/SPGR/2018, 26 November 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pematang Duku Badrun tambah Kwitansi Dua orang Pembeli Lahan serta 3 lembar peta telaah status titik kordinat dari BPKH provinsi Riau, satu rangkap foto copy legalisir buku register desa pematang Duku.

Sedangkan, modus operandi tersangka yang dilakukan oleh kedua oknum kepala desa tersebut adalah dengan cara menjual lahan tersebut kepada orang lain, lalu menerbitkan surat kembali untuk dijual kembali oleh Kedua oknum Kepala Desa tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:  Besok, Diskominfo dan PPID se Riau Kumpul di Komisi Informasi

Sedangkan Kasi Intel Kejari Bengkalis Hardianto SH usai ikut membawa kedua tersangka ke Lapas kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan mengatakan, pihaknya sudah memenerima berkas kedua tersangka yang ditanyakan lengkap (P21).

“Ya, hari ini sudah kita terima kedua tersangka dari Tipikor Polres Bengkalis dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan. Tapi tersangka Har, memang saat ini sedang menjadi hukuman penjara atas kasus sebelumnya yakni kasus penjualan lahan HPT di Desa Senderak. Jadi tersangka kembali diserahkan ke lapas untuk kembali menjalani hukuman,” ujarnya.

Sementara itu, Alhamran Ariawan SH MH, kuasa hukum tersangka Badron, yang mendampingi klinnya juga menyebutkan, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum dan penyerahan tahap dua ini sudah menjadi kewenangan penyidik, namun nantinya akan dipertimbangkan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan.

“Ya, kita ikuti prosedur saja. Tapi karena kondisi klin saya ini ada riwayat penyakit jantung, maka nanti dalam proses persidangan akan kita ajukan penangguhan penahanan,” ujarnya.

 

Sumber: singkap. Com

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerebek Bekas Gudang Semen, Tim Gabungan BPOM Pekanbaru Temukan Ribuan Kardus Kosmetik dan Obat Ilegal

23 April 2024 - 21:02 WIB

Dituduh Tilap Dana Bantuan PT. SRL, Dodi Candra Bantah dan Minta Syafiq Klarifikasi

20 April 2024 - 16:24 WIB

Dodi candra

Tiga Kali Menjambret, Warga Desa Kelapa Pati Dibekuk Satreskrim Polres Bengkalis

17 April 2024 - 16:08 WIB

Jadi Kurir Sabu, Dua Warga Kelurahan Rimba Sekampung Dibekuk Timsus Elang Malaka

4 April 2024 - 15:08 WIB

Gerebek Lokasi Penimbunan BBM, Polsek Mandau Amankan 18.000 Liter Solar Bersubsidi

30 Maret 2024 - 13:45 WIB

Selama Bulan Maret 2024, Polda Riau Berhasil Amankan 4 Pelaku Karhutla

24 Maret 2024 - 07:21 WIB

Trending di Hukrim