Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 10 Mei 2023 22:10 WIB ·

Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Pemilu 2020


 Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana pemilu Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana pemilu

Prodesanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggelar konferensi Pers terkait penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu. Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.

“Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,59 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada media saat konfrensi pers Selasa (9/5) siang.

Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Rencananya akan segera dilakukan pelimpahan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilanjutkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis,” terang Kapolres.

Menurut dia dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor. Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar 4,59 miliar rupiah. Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.

Kapolres menegaskan perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja. Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.

“Saat ini terduga tersangka lainnya masih penyidikan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara tingkat Polda untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka atau bagaimana tindak lanjut penanganannya. Orang yang dimaksud salah satu Komisioner KPU yang saat ini masih menjabat,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Dewan Pers Kecam Keras Teror terhadap Jurnalis

Proses penyidikan perkara ini sudah berlangsung sejak 2022 sekitar setahun akhirnya bisa dirampungkan. Rencananya Rabu besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa. Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat. Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.

Akibat perbuatanya keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 junto pasal 3 undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001dengan ancaman hukuman semur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah