Menu

Mode Gelap

Terkini · 10 Mei 2023 22:10 WIB ·

Polres Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Anggaran Pemilu 2020


 Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana pemilu Perbesar

Konferensi pers penetapan tersangka korupsi dana pemilu

Prodesanews.com – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis menggelar konferensi Pers terkait penetapan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis dalam penggunaan anggaran tahun 2020 lalu. Empat orang tersangka ini diduga paling bertangungjawab dalam penggunaan anggaran KPU 2020 yang merupakan hibah pemerintah Bengkalis untuk penyelenggaraan Pilkada.

“Anggaran ini diduga disalah gunakan dan tidak dapat dipertangungjawabkan sebanyak Rp 4,59 miliar dari total anggaran hibah Pemerintah Bengkalis sebesar Rp 40 miliar,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro kepada media saat konfrensi pers Selasa (9/5) siang.

Empat tersangka yang ditetapkan diantaranya berinisial PH selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian CG selaku bendahara pengeluaran, MS selaku pejabat penandatanganan perintah membayar dan HR selaku pejabat pembuat komitmen.

Keempat tersangka sudah dilakukan penyidikan dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Rencananya akan segera dilakukan pelimpahan kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk dilanjutkan proses penuntutan di Pengadilan Negeri Bengkalis,” terang Kapolres.

Menurut dia dalam perkara ini, pihaknya telah melakukan penghitungan kerugian negara melalui auditor. Hasil penghitungan membuktikan adanya kerugian negara sebesar 4,59 miliar rupiah. Dengan beberapa barang bukti berhasil disita diantaranya uang sebesar Rp 57.525000 serta dokumen lainnya.

Kapolres menegaskan perkara yang ditanganinya ini tidak hanya sampai di sini saja. Pihak Kepolisian juga telah membuka penyidikan kasus korupsi terduga lainnya.

“Saat ini terduga tersangka lainnya masih penyidikan dalam waktu dekat kita akan gelar perkara tingkat Polda untuk menentukan apakah bisa ditetapkan tersangka atau bagaimana tindak lanjut penanganannya. Orang yang dimaksud salah satu Komisioner KPU yang saat ini masih menjabat,” terang Kapolres.

Baca Juga:  Antisipasi Banjir, Kodim 0303 Himbau Masyarakat Tidak Membuang Sampah Di Selokan

Proses penyidikan perkara ini sudah berlangsung sejak 2022 sekitar setahun akhirnya bisa dirampungkan. Rencananya Rabu besok akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dalam penyidikan sebanyak 60 orang saksi yang diperiksa. Proses penyidikan cukup memakan waktu dalam proses penghitungan kerugian negara yang melibatkan auditor,” terangnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ini, beberapa pengeluaran tidak tercatat. Kemudian sejumlah pajak kegiatan telah dipungut namun tidak disetorkan.

Akibat perbuatanya keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 junto pasal 3 undang undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah menjadi undang undang nomor 20 tahun 2001dengan ancaman hukuman semur hidup atau minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 200 juta rupiah maksimal 1 miliar rupiah.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim