PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Charles Silalahi (48), warga Perumahan BTN Mutiara Indah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis dibekuk Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis. Pasalnya tersangka diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat 11.05 gram.
Hal ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH.,SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando kepada Media, Sabtu (4/3/2023).
Diungkapkan AKP Tony, kronologis penangkapan ini berawal saat tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial GLS pada 28 Februari 2023 lalu sekira pukul 17.00 Wib.
Dari tersangka GLS ini, tim mengamankan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.52 gram.
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu, tersangka GLS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Charles Silalahi,” ujar AKP Tony Armando.
Berdasarkan nyanyian tersangka GLS ini, selanjutnya tim melakukan pengembangan, Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari yang sama sekira pukul 17.15 Wib, tim melihat tersangka Charles Silalahi berada di rumahnya yang beralamat di Perumahan BTN Mutiara Indah Kelurahan Balai Raja Kecamatan Pinggir.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan, dari tangan tersangka ditemukan 7 (tujuh) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 11.05 gram, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna biru, 1 (satu) unit timbangan, 1 (satu) sendok sabu, 1 (satu) bungkus plastick pack kosong, serta uang tunai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah),” beber AKP Tony Armando.
Sambungnya lagi, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka Charles Silalahi mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari seseorang berinisial A yang masih buron (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Tony Armando. (ril)