PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Seorang tersangka pengedar narkotika berinisial SU (26) berikut paket sabu seberat 0.74 gram berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Res Narkoba Iptu Tony Armando mengungkapkan, tersagka ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Senin, 14 November 2022 lalu di rumahnya Jl Penghulu Tua, Desa Balai Pungut berdasarkan informasi masyarakat yang resah karena perbuatan tersangka.
Berdasarkan informasi tersebut, sekira pukul 16.00 Wib tim melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi yang akurat, sekira pukul 19.00 Wib tim pun melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari penangkapan tersebut sambung Kasat, didapat barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu berat 0.74 gram, 1 (satu) unit handphone android merk samsung warna hitam,1 (satu) bungkus plastik pack kosong serta 1 (satu) buah kotak kecil warna merah muda,
“Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan badan maupun di rumah tempatnya berada saat ditangkap,” ungkap Iptu Tony, Kamis (01/12/2022).
Lanjut Kasat, kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal sabu. Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapat dari AGUS (DPO).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi, peran tersangka adalah pengedar. Setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine,” pungkas Iptu Tony Armando.(ril)