Bengkalis,- Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Meganondo melalu Kasi Intel Herdianto, SH. MH mengatakan, tersangka kasus tindak pidana korupsi Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) telah memasuki tahap II dari Polres Bengkalis dan telah dilimpahkan ke lembaga Kemasyarakatan, Jumat (12/7/2024).
Adapun 4 orang tersangka an. B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo. S.H., M.H.
Menyampaikan melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto Bahwa perbuatan ke- 4 (empat) tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur Oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning Tahun 2011, sehingga akibat dari perbuatan tersangka an. B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan Kerugian Keungan Negara sebesar Rp2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
“Para pelaku diduga telah melakukan tindakan melawan hukum hingga merugikan keuangan negara 2.793 Milyar, Setelah pemeriksaan selesai, kempat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo.
Ia juga mengatakan para pelaku an. B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Nantinya terhadap para pelaku akan ditersangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi, ” Tutupnya.








