Prodesanews.com | BENGKALIS — Lembaga Pemasyarakatan kembali tercoreng. Kali ini, pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Lapas Kelas IIA Bengkalis, Riau, menjadi sorotan. Polres Bengkalis menetapkan lima narapidana dan satu aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka dalam perkara yang mencuat pada Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, menyampaikan bahwa penyidikan tengah berjalan untuk mengungkap jaringan serta aktor lain yang terlibat. Ia menegaskan pentingnya langkah tegas terhadap upaya peredaran narkotika di lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan.
“Penyelundupan narkotika di lapas menjadi perhatian serius karena dapat membahayakan keamanan dan keselamatan warga binaan,” ujar Doni, Selasa, 10 Juni 2025.
Empat narapidana yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS (37), DI (40), SH (50), dan YN (51). Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang mengejutkan: 149 plastik klip kecil, 15 plastik sedang, dan tiga plastik besar yang seluruhnya diduga berisi sabu, satu gunting plastik, serta empat unit telepon seluler Android.
Seiring pendalaman perkara, dua narapidana lainnya — RP (30) dan ADR (24) — ikut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini memperpanjang daftar lemahnya pengawasan internal di institusi pemasyarakatan tersebut.
Polres Bengkalis menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Doni mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran Lapas Bengkalis untuk kelanjutan proses hukum.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami bersama para pemangku kepentingan akan terus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah Bengkalis,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi sistem pemasyarakatan. Banyaknya barang bukti sabu yang ditemukan di dalam penjara mengindikasikan celah struktural yang perlu ditangani secara serius.
[pnc/ril]