PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Sebanyak 1.252 narapidana buddha di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 yang diberikan oleh negara melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Remisi Khusus Waisak adalah pengurangan masa tahanan yang diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Buddha.
Sementara itu, Lapas Kelas IIA Bengkalis memberikan remisi khusus Waisak kepada 12 orang WBP nya. Acara pemberian remisi khusus tersebut di selenggarakan di Ruang Kunjungan Lapas Kelas IIA Bengkalis, Senin (16/05/2022).
Kalapas Bengkalis Edi Mulyono mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang telah tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan.
Sambungnya lagi, contoh, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, Serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis.
“Pemberian remisi merupakan perhatian dan penghargaan bagi narapidana agar selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran, pemberian remisi terhadap narapidana yang berkelakuan baik, dapat dicontoh narapidana lainnya”, pungkas Edi Mulyono.(ril)