Pekanbaru, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, pada Senin malam (2/12/2024). Penangkapan ini terkait dugaan pengadaan barang fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Modus Laporan Keuangan Fiktif
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa Risnandar diduga memanfaatkan sistem keuangan daerah untuk mencairkan dana tunai dengan mencantumkan kebutuhan barang yang sebenarnya tidak ada. Modus ini melibatkan pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu untuk menutupi pengeluaran dana yang sebenarnya tidak sesuai peruntukan.
“Modus ini mencakup pengambilan uang secara tunai yang kemudian dilaporkan dengan dokumen fiktif, seperti kwitansi pengadaan alat tulis kantor yang barangnya sebenarnya tidak ada,” ujar Alexander saat memberikan keterangan di Denpasar, Bali, pada Selasa (3/12/2024).
Tidak Ada Keterlibatan Pihak Swasta
Alexander juga menegaskan bahwa praktik ini murni melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tanpa keterlibatan pihak swasta. “Karena seluruh bukti pembelian bersifat fiktif, maka tidak ada indikasi pengaturan proyek atau pengadaan yang melibatkan pihak swasta,” katanya.
Menurutnya, modus laporan fiktif ini bukan hal baru dalam pengelolaan keuangan daerah. “Selama 20 tahun saya menjadi auditor, kasus seperti ini sering terjadi. Sayangnya, praktik seperti ini masih saja ditemukan hingga sekarang,” imbuh Alexander.
KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar yang diduga terkait dengan pengeluaran fiktif. Selain itu, penyidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan, termasuk ruang kerja Risnandar di Kompleks Perkantoran Tenayan Raya dan ruang transit Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan sebelumnya, diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Respons Publik dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat modus pengadaan fiktif sering kali dianggap sebagai bentuk korupsi klasik yang merugikan anggaran negara. KPK menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Penangkapan Risnandar Mahiwa menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Langkah tegas KPK diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan.








