Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 26 Jun 2026 16:45 WIB ·

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap


 📸 Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka serta menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan dua tersangka serta menyita satu unit Honda Beat Street sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan sepeda motor.

Prodesanews.com | Bengkalis – Satreskrim Polres Bengkalis menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam penggelapan dan penadahan sepeda motor di Kecamatan Bengkalis. Polisi menetapkan H, 36 tahun, sebagai terduga pelaku penggelapan dan A, 43 tahun, sebagai terduga penadah.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengatakan kasus itu bermula dari laporan kehilangan satu unit Hondaa Beat Street hitam. Korban memarkir sepeda motor tersebut di sebuah rumah kos di Jalan H. Sulaiman, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada H. Polisi kemudian menangkap H di rumahnya di Desa Sekodi pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 04.30 WIB.

“Dalam pemeriksaan, H mengaku menguasai sepeda motor milik korban. Ia juga mengaku menjual kendaraan itu kepada A, warga Desa Ketam Putih“, kata Yohn, Jumat, 26 Juni 2026.

Berbekal pengakuan tersebut, polisi bergerak ke rumah A. Petugas menangkap A dan menyita satu unit Hondaa Beat Street hitam yang diduga berasal dari tindak pidana itu. Kepada penyidik, A mengaku membeli sepeda motor tersebut dari H.

Penyidik menjerat H dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan. Sementara itu, penyidik menjerat A dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penadahan.

Yohn mengimbau masyarakat lebih teliti sebelum membeli kendaraan bermotor. “Jangan membeli kendaraan tanpa dokumen yang sah karena dapat berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. [pnc/ril]

Baca Juga:  Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Kasi Satpol PP Bengkalis
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah