Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim ยท 28 Jul 2026 16:16 WIB ยท

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Kasi Satpol PP Bengkalis


 ๐Ÿ“ธ Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F. sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2021โ€“2022. Perbesar

๐Ÿ“ธ Penyidik Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F. sebagai tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Tahun Anggaran 2021โ€“2022.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Penyidik Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Bengkalis menahan Kepala Seksi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial T.F., 55 tahun. Penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Tahun Anggaran 2021โ€“2022. Penyidik menduga perkara itu merugikan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan penyidik menahan T.F. pada Selasa, 28 Juli 2026. Penahanan itu mengacu pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/88/VII/Res.3.3./2026/Reskrim tertanggal 28 Juli 2026. Kini, penyidik menempatkan T.F. di Rumah Tahanan Negara Polres Bengkalis untuk kepentingan penyidikan.

Menurut Yohn, Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Bengkalis menerima laporan masyarakat sebagai dasar penyelidikan. Penyidik kemudian mengumpulkan dokumen dan memeriksa saksi. Selanjutnya, penyidik meminta klarifikasi sejumlah pihak, menghadirkan ahli, serta melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan T.F. sebagai tersangka. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis,” katanya.

Yohn menambahkan, Inspektorat Kabupaten Bengkalis melalui Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) mencatat kerugian negara mencapai Rp1.429.780.200. Kini, penyidik masih melengkapi berkas kasus korupsi tersebut sebelum melimpahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada 10 September 2025, penyidik menahan mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Bengkalis berinisial H.I. dalam perkara yang sama.

Selain itu, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni M selaku Bendahara Pengeluaran dan N.R. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subbagian Penyusunan Program.[pnc/ril]

Baca Juga:  Bahas Regulasi Dan Program Kegiatan, BPBD Bengkalis Audensi Ke BPBD Kota Yogyakarta
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Trending di Daerah