Menu

Mode Gelap

Terkini · 19 Okt 2022 15:55 WIB ·

Dinkes Riau Minta Apotik Tidak Menjual Obat Syrup Anak


 Dinkes Riau Minta Apotik Tidak Menjual Obat Syrup Anak Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu telah mengirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, untuk menghentikan penjualan obat syrup bagi anak-anak.

Diutarakan Kadiskes Provinsi Riau Zainal Arifin, jenis obat yang dilarang yaitu, obat syrup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Lanjut Zainal mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes tersebut ke seluruh Kabupaten/Kota, serta meminta apotik dan tenaga kesehatan untuk mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat syrup bagi anak.

“Jadi Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat syrup. Tiap apotik juga dilarang menjual obat syrup sementara. Dan kita sudah mengirim juga ke 12 Kabupaten/Kota untuk mempedomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.

Diketahui, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan data terbaru terkait jumlah anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius. Sebanyak 192 orang anak terdeteksi mengalami penyakit yang belum diketahui penyebabnya.

“Dalam keputusan itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ucap Zainal.

Jelasnya lagi, pemberhentian penjualan obat syrup bagi anak oleh Kementrian Kemenkes ini untuk mencegah terjadinya kematian terhadap anak, setelah kejadian di daerah Jawa. Sejauh ini di Provinsi Riau belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat syrup. Pun demikian, perlu dilakukan pencegahan lebih awal.

Baca Juga:  Meningkatkan Akses Informasi, Dispersip Bengkalis Latih Pustakawan dengan Sistem Automasi

“Obat syrup itu menyebabkan gangguan ginjal pada anak, kita sudah menghubungi dokter anak, dan sampai hari ini untuk Riau belum ditemukan (anak yang meninggal akibat meminum obat syrup.-red). Kita mengikuti perintah nasional, jangan sampai sudah ada jatuh korban baru di stop,” pungkas Zainal.(ril)

Artikel ini telah dibaca 591 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.

Rekayasa Perampokan Emas Rp600 Juta di Bengkalis Terbongkar

21 Mei 2026 - 18:15 WIB

Polisi memeriksa barang bukti emas dalam kasus perampokan di Bengkalis yang diduga direkayasa.

Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Telusuri Indikasi Jaringan di Mandau

14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda terkait kasus sabu di Kecamatan Mandau.
Trending di Hukrim