Menu

Mode Gelap

Sorot · 17 Okt 2023 08:05 WIB ·

Hal Yang Dilarang Bagi Para Saksi dan Peserta Pemilu


 ? Ilustrasi. Perbesar

? Ilustrasi.

Prodesanews.com |PEKANBARU – Dalam Pemilu, pencoblosan dan penghitungan suara akan diawasi oleh saksi-saksi, termasuk saksi dari peserta Pemilu.

Saksi peserta Pemilu secara substansi bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai peraturan perundang-undangan. Pun demikian, ada beberapa hal yang dilarang dilakukan para saksi peserta pemilu.

Menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau Alnofrizal, saksi berperan penting dalam mengawasi jalannya proses tahapan Pemilu, terkhusus dalam proses tahapan pemungutan dan perhitungan suara.

“Hal inti yang dilakukan saksi peserta Pemilu adalah mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta menyaksikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Alnofrizal, Senin (16/10/2023).

Selain itu Alnofrizal juga mengingatkan, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh saksi dalam pelaksanaan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

“Seperti dilarang mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya. Saksi juga dilarang melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara, dan mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” jelasnya.

Tak hanya saksi, Alnofrizal juga mengingatkan kepada peserta Pemilu agar menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum masuk pada tahapan sebagaimana yang dijadwalkan oleh PKPU nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

“Diharapkan bagi para calon agar tidak melakukan serangkaian kegiatan yang menjurus kepada materi muatan kampanye kepada masyarakat dan tidak memasang alat peraga kampanye pada tempat yang dilarang seperti fasilitas pendidikan, fasilitas pemerintah, fasilitas kesehatan, dan fasilitas tempat ibadah,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sinergi Bea Cukai dan Patroli Laut Gagalkan Penyelundupan 29 Ton Bawang Putih Ilegal
Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini