Menu

Mode Gelap

Hukrim · 3 Jul 2026 16:00 WIB ·

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis


 📸 Bea Cukai Bengkalis menyita 652 iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia melalui MV Oceanna 5. Perbesar

📸 Bea Cukai Bengkalis menyita 652 iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia melalui MV Oceanna 5.

Prodesanews.com | Bengkalis – Sebanyak 652 unit iPhone bekas yang diduga diimpor secara ilegal dari Malaysia diamankan Bea Cukai Bengkalis di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja (BSSR). Petugas menemukan telepon seluler berbgagai tipe senilai Rp4.095.873.798 itu di dalam enam kotak tanpa pemilik setelah MV Oceanna 5 tiba dari Muar, Malaysia.

Petugas memperketat pemeriksaan saat kapal sandar pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB. Di area kedatangan, mereka mendapati enam kotak berbungkus plastik hitam di atas sebuah troli. Namun, tak seorang pun penumpang mengaku sebagai pemilik barang itu.

Petugas menunggu beberapa saat. Setelah tidak ada yang mengambilnya, mereka memindai seluruh kotak menggunakan mesin x-ray. Hasil pemindaian menunjukkan kotak-kotak itu berisi telepon seluler. Awak MV Oceanna 5 menyaksikan petugas menegah barang itu sebelum membawanya ke Kantor Bea Cukai Bengkalis untuk pemeriksaan lanjutan.

Kepala Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengatakan pemeriksaan lanjutan menemukan 652 unit iPhone bekas dari berbagai tipe. Petugas menduga seluruh perangkat itu merupakan barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain mengamankan barang tersebut, petugas memperkirakan nilainya mencapai Rp4.095.873.798. Penindakan itu juga mencegah potensi kerugian negara akibat pelanggaran di bidang kepabeanan sebesar Rp950.242.721.

“Penindakan ini mencegah potensi kerugian negara yang timbul akibat pelanggaran sebesar Rp950.242.721,” kata Novryansyah, Jumat, 3 Juli 2026.

Menurut Novryansyah, peredaran handphone bekas ilegal tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga berisiko bagi masyarakat. Masyarakat tidak dapat memastikan kondisi, kualitas, maupun asal-usul perangkat tersebut.

“Oleh karena itu, Bea Cukai mengimbau masyarakat agar membeli produk telekomunikasi dari sumber yang resmi dan memiliki legalitas yang jelas,” ujarnya.

Kasus penyitaan ini menambah daftar penindakan Bea Cukai Bengkalis sepanjang 2026. Hingga kini, instansi itu telah melakukan 77 kali penindakan terhadap berbagai komoditas ilegal, meliputi narkotika, handphone bekas, pakaian bekas, sepatu bekas, sparepart bekas, rokok ilegal, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Baca Juga:  Inisiasi Program ‘Berseri’, Kapolres DumaiTargetkan Bedah 2 Rumah Warga Tidak Mampu Setiap Bulan

Bea Cukai Bengkalis akan terus memperketat pengawasan terhadap arus barang impor yang melanggar ketentuan. Instansi itu juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyelundupan maupun peredaran barang ilegal melalui saluran pengaduan resmi.[pnc/ril].

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim