PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI beberapa waktu lalu telah mengirim surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, untuk menghentikan penjualan obat syrup bagi anak-anak.
Diutarakan Kadiskes Provinsi Riau Zainal Arifin, jenis obat yang dilarang yaitu, obat syrup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Lanjut Zainal mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes tersebut ke seluruh Kabupaten/Kota, serta meminta apotik dan tenaga kesehatan untuk mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat syrup bagi anak.
“Jadi Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat syrup. Tiap apotik juga dilarang menjual obat syrup sementara. Dan kita sudah mengirim juga ke 12 Kabupaten/Kota untuk mempedomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/10/2022).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Diketahui, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah mengeluarkan data terbaru terkait jumlah anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius. Sebanyak 192 orang anak terdeteksi mengalami penyakit yang belum diketahui penyebabnya.
“Dalam keputusan itu, Kemenkes juga meminta seluruh apotik untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/syrup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas,” ucap Zainal.
Jelasnya lagi, pemberhentian penjualan obat syrup bagi anak oleh Kementrian Kemenkes ini untuk mencegah terjadinya kematian terhadap anak, setelah kejadian di daerah Jawa. Sejauh ini di Provinsi Riau belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat syrup. Pun demikian, perlu dilakukan pencegahan lebih awal.
“Obat syrup itu menyebabkan gangguan ginjal pada anak, kita sudah menghubungi dokter anak, dan sampai hari ini untuk Riau belum ditemukan (anak yang meninggal akibat meminum obat syrup.-red). Kita mengikuti perintah nasional, jangan sampai sudah ada jatuh korban baru di stop,” pungkas Zainal.(ril)








