Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 11 Feb 2026 12:00 WIB ·

Aksi Pasutri Tampung PMI Ilegal di Senggoro Terungkap


 📸 Pasutri berinisial J dan S, terduga pelaku TPPO, yang ditahan Polres Bengkalis terkait penampungan PMI non-prosedural. Perbesar

📸 Pasutri berinisial J dan S, terduga pelaku TPPO, yang ditahan Polres Bengkalis terkait penampungan PMI non-prosedural.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengungkap pola penyelundupan lima Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui jalur laut sebelum ditampung di sebuah rumah di Desa Senggoro. Operasi dilakukan pada Senin malam, 9 Februari 2026.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah menyampaikan bahwa dua terduga pelaku, pasangan suami istri berinisial J, 62 tahun, dan S, 39 tahun, turut diamankan. “Keduanya diduga berperan sebagai penyedia rumah penampungan bagi Pekerja Migran Indonesia yang masuk dari Malaysia melalui jalur tidak resmi,” ujar Juliandi, Rabu, 11 Februari 2026.

Pengungkapan bermula dari laporan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, sekitar pukul 23.30 WIB. Di lokasi itu, petugas menemukan lima PMI non prosedural yang baru mendarat dengan speed boat. “Mereka baru dipulangkan melalui jalur ilegal,” kata Juliandi.

Dari penyelidikan awal, polisi menemukan pola pergerakan yang terstruktur. Para PMI diseberangkan dari Malaysia menggunakan speed boat, kemudian dijemput di daratan dengan mobil Toyota Fortuner berwarna hitam. Kedua terduga pelaku lantas membawa mereka ke rumah penampungan yang saat diperiksa tidak memenuhi standar kelayakan.

Dalam operasi tersebut, Polres Bengkalis berhasil menyita dua telepon genggam, satu unit speedboat, satu mobil Toyota Fortuner hitam, dan satu Toyota Rush berwarna perak. Seluruh barang bukti diduga digunakan dalam rangkaian penyelundupan.

J dan S kini ditahan di Mapolres Bengkalis. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Melalui Kasi Humas, Kapolres Fahrian menegaskan komitmen memutus praktik penyelundupan migran di wilayah Bengkalis. “Kami akan terus menindak tegas setiap aktivitas yang merugikan masyarakat, khususnya praktik eksploitasi pekerja migran,” ujar Juliandi mewakili Kapolres. Ia menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pengiriman atau penerimaan pekerja migran melalui jalur non prosedural.

Baca Juga:  Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

Lima PMI yang diamankan telah mendapatkan penanganan sesuai prosedur dan akan diproses lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional