Prodesanews.com | Bengkalis โ Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bengkalis kini memasuki fase krusial dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Penyidik terus memperluas pusaran pemeriksaan untuk mengusut tuntas lenyapnya anggaran negara sebesar Rp 241 juta. Kasus yang bermula dari gejolak di tingkat desa ini sekarang telah menyeret para pejabat di level kedinasan kabupaten.
Berikut rangkuman perjalanan pengusutan perkara dari awal hingga saat ini:
Pertengahan 2025: Gejolak Warga dan Pemindahan Jabatan Kades
Perkara ini pertama kali mencuat ke publik pada Juni 2025. Warga Desa Sukamaju bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengendus adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran tahun 2024. Gelombang protes massa pecah menuntut pencopotan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamaju saat itu, Zulfahmi, atas indikasi penyelewengan dana.
Namun, kebijakan Pemerintah Kabupaten Bengkalis setelahnya justru memicu polemik baru. Bukannya memberhentikan Zulfahmi dari status aparatur, Pemkab Bengkalis malah memindahkan Zulfahmi untuk mengemban jabatan struktural baru sebagai Pj Kepala Desa Kuala Alam. Keputusan pemindahan ini memicu kekecewaan mendalam di tingkat warga dan mendorong BPD membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
Mei 2026: Laporan Resmi BPD dan Temuan Audit Investigatif
Penyidik Unit III Tipikor Polres Bengkalis memulai proses hukum resmi pada 20 Mei 2026 saat Ketua BPD Sukamaju, Sabarudi, memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor. Dalam pemeriksaan tersebut, BPD menyerahkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2024 beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Bengkalis.
Hasil audit resmi mengkonfirmasi adanya kerugian negara sebesar Rp 241 juta yang bersumber dari Dana Ketahanan Pangan (APBN) serta dana Bantuan Khusus Kabupaten (BKK). BPD membeberkan 8 indikasi penyimpangan kepada penyidik, yang meliputi proyek ketahanan pangan fiktif, bantuan renovasi rumah yang tidak tepat sasaran, intervensi langsung Kades dalam pengerjaan fisik, hingga pengubahan pos anggaran APBDes secara sepihak tanpa melalui forum musyawarah desa.
Juni โ Agustus 2026: Pemeriksaan Maraton Internal Perangkat Desa
Penyidik kepolisian menindaklanjuti laporan dengan menyisir lini internal pemerintahan desa. Sepanjang medio Juni hingga Agustus 2026, polisi memeriksa sejumlah perangkat desa secara bergantian.
Penyidik mencecar Bendahara Desa, W.K., mengenai mekanisme arus keluar masuk kas. Kepada penyidik, bendahara sempat berdalih bahwa pihaknya telah menyelesaikan persoalan dana temuan audit melalui mekanisme pembayaran mandiri. Namun, argumen tersebut mentah setelah BPD menegaskan tidak pernah ada transparansi atau bukti administrasi resmi pengembalian uang ke kas desa.
Selain bendahara, penyidik juga memeriksa Sekretaris Desa, Wahyudi, selaku Koordinator Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) guna mendalami indikasi tumpang tindih alokasi anggaran proyek infrastruktur jalan desa.
September 2026: Pusaran Kasus Menyeret Pejabat DPMD Bengkalis
Penyidikan tidak berhenti di tingkat desa. Pada awal September 2026, Unit Tipikor Polres Bengkalis memeriksa tiga pejabat teras Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis guna menelusuri aspek pengawasan eksternal.
Para pejabat tersebut meliputi Rinaldi Eka Wahyu selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Tarmizi selaku Kepala Bidang Pembangunan, Pengembangan Ekonomi, dan Kerja Sama Desa, serta seorang pejabat fungsional pengawas dinas.
Selama hampir lima jam, penyidik mencecar jajaran pejabat kabid ini dengan pertanyaan mengenai mandeknya fungsi pembinaan administrasi serta bagaimana manipulasi dokumen APBDes di Sukamaju bisa lolos dari sistem pemantauan kabupaten.
Oktober 2026: Penyidikan Intensif dan Desakan Pemecatan Massal
Hingga pertengahan Oktober 2026, proses hukum perkara ini telah berada di tahap penyidikan intensif dan bergerak dinamis menuju penetapan tersangka. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dokumen utama, termasuk berkas APBDes asli, laporan audit investigatif Inspektorat, serta surat pertanggungjawaban (SPJ) yang diduga fiktif.
Di sisi lain, warga Sukamaju kian mempertegas tuntutan mereka dengan melayangkan surat resmi kepada Bupati Bengkalis. Masyarakat mendesak Bupati melakukan pembersihan total berupa pemecatan massal terhadap seluruh oknum perangkat desa, termasuk Sekdes, Bendahara, Kaur Keuangan, Kaur Pembangunan, dan Kasi Pelayanan, yang dituding bersekongkol memuluskan praktik manipulasi anggaran ini.
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa status penugasan aktif Zulfahmi sebagai Pj Kades Kuala Alam saat ini sama sekali tidak akan menghalangi atau memperlambat jalannya jerat hukum pidana korupsi yang sedang berproses.[pnc/ril]








