Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 12 Apr 2025 15:45 WIB ·

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Narkotika


 📸 Press release pengungkapan dua kasus narkoba jenis sabu dan ganja.(Ist) Perbesar

📸 Press release pengungkapan dua kasus narkoba jenis sabu dan ganja.(Ist)

Prodesanews com | BENGKALIS– Tim gabungan Satnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil mengungkap dua kasus narkotika dengan tersangka berbeda dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 26 Maret 2025, dan Rabu, 9 April 2025.

Kasus pertama melibatkan dua tersangka, SP alias Surya dan IH alias Irvan, yang ditangkap di kawasan Turap Akuari, Jalan Jenderal Sudirman, Pakning-Dumai, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Barang bukti yang disita meliputi 11 bungkus sabu dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram, uang tunai Rp400 ribu, dua telepon genggam, satu tas, dan sepeda motor Honda CRF 150L.

“Modus operandi para tersangka adalah menyimpan dan menjual narkoba. Mereka berperan sebagai pengedar,” ujar Wakapolres Bengkalis, Kompol Anton Rama Putra, didampingi Kasatnarkoba Iptu Doni Binsar dan pihak Bea Cukai Bengkalis, dalam press release di ruang Tantiya Sudhirajati Polres Bengkalis, Jl Pertanian, Sabtu (12/4/2025) siang.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Setelah penyelidikan, tim berhasil menangkap kedua tersangka dan mengembangkan kasus hingga menemukan lokasi penyimpanan sabu lainnya di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru, Kecamatan Pinggir. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Kasus kedua terjadi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang warga, berinisial NA alias Anto, ditangkap karena kedapatan menanam delapan pot tanaman ganja hidup. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Jalan Pelajar, Desa Pangkalan Nyirih, pada Rabu, 9 April 2025.

Barang bukti berupa delapan pot tanaman ganja dan satu telepon genggam berhasil disita oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai. Menurut Wakapolres Kompol Anton Rama Putra, ganja tersebut diperoleh tersangka dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam pencarian. Tersangka mengaku menerima upah untuk merawat tanaman tersebut sebesar Rp300 ribu dan tambahan Rp500 ribu jika tanaman tumbuh sempurna.

Baca Juga:  Fakhtiar Qadri Serap Aspirasi Warga Pangkalan Batang, Fokus pada Ekonomi Kerakyatan

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tambah Kompol Anton.

Dua pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.[ril]

Artikel ini telah dibaca 726 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah