PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau akan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi. Ia mengatakan, posko pengaduan THR dibuka di Kantor Disnakertrans Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.
Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau.
“Posko pengaduan THR akan kita buka dua pekan sebelum hari H (Lebaran-red),” kata Imron, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten/Kota se-Riau.
“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,” ujarnya.
Dijelaskan Imron, prosedur pengaduan THR bisa dilakukan melalui surat yang disampaikan ke kantor Disnakertrans Riau atau via WhatsApp ke nomor hotline pengaduan.
“Untuk nomor kontaknya akan kami sebarkan jelang posko dibuka,” ucapnya.
Imron juga mengingatkan, bagi karyawan yang akan melakukan laporan THR, hendaknya melengkapi persyaratan seperti bukti karyawan dari perusahaan tersebut, yakni tanda pengenal perusahaan serta melampirkan slip gaji karyawan.
“Hendaknya dua syarat tersebut dilengkapi saat melakukan laporan,” pungkasnya.(mcr/ms)








