Prodesanews.com, | BENGKALIS – Sehari setelah penangkapan SO alias Anto (39), pelaku pengedar sabu di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Satres Narkoba Polres Bengkalis pun berhasil menggulung sindikat pemasok barang haram tersebut kepada kepada pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku SO, Satres narkoba lalu menyusun rencana dan melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram tersebut.
Akhirnya, tim berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, saat berada di sebuah rumah, di Jalan Jangkang, Desa Jangkang Kecamatam Bantan, Jumat pagi,12 November 2021 lalu.
Ketiga pelaku di antaranya, DN alias Soho (40) pekerjaan nelayan Jalan Bantan Tua, Desa Bantan Tua, selanjutnya IS alias AM (22) warga Jalan Jangkang dan SI alias Ujang (41) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan.
“Pengungkapan ketiga pelaku, merupakan pengembangan dari pengungkapan sebelumnya terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Tersangka kita amankan berkat dari laporan Babinkamtibmas setempat,” terang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando, pada Sabtu (13/11/2021).
Menurut Iptu Toni, pihaknya telah mengantongi identitas ketiga pelaku dan setelah mendapat informasi yang akurat bahwa mereka berada di sebuah rumah di Desa Jangkang dan tim langsung menuju rumah target tersebut.
“Saat penggerebekan di rumah tersebut, ketiga pelaku berada didalam sedang duduk dikamar, tetapi karena melihat tim opsnal yang berada di luar rumah ketiga pria tersebut mencoba melarikan diri namun dapat diamankan oleh tim kita,” jelas Iptu Tony.
Selanjutnya, ketiga pelaku tersebut dilakukan introgasi serta penggeledahan rumah dan tim berhasil mendapat tiga paket narkotika diduga jenis sabu seberat Bruto 2, 85 gram, sebagai barang bukti.
“Saat dilakukan introgasi terhadap ketiga tersangka dari mana asal sabu tersebut, ketiga tersangka kompak mengatakan asal sabu tersebut didapat dari A (DPO) yang sudah keluar 45 menit sebelum tim opsnal melakukan penggerebekan. Dan pengakuan mereka juga rumah tempat penggrebekan tersebut adalah milik A,” jelasnya
Lanjut Iptu Toni, ketiga pelaku mengakui saling mengenal dan mereka merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kota Bengkalis dan desa lainnya. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Tiga orang tersangka dan barang bukti 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu bruto 2,85 Gram, 2 (dua) unit Handphone, 1 (satu) kotak plastik tempat penyimpanan sabu,1 (satu) dompet kain dan 1 (satu) KTP dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.”pungkas Kasat Narkoba Iptu Toni Armando.***(Ril)