
📸 Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan. [Ist]
Bengkalis – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis heroin seberat 2.193,54 gram dari jaringan internasional. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 23 Mei 2025, di Aula Tanty Sudhirajati, Mapolres Bengkalis.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K., bersama Kepala KP2KP Bea Cukai Bengkalis Diki Iskandar dan Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar, SH, MH.
Kapolres mengungkapkan, barang bukti tersebut diamankan dari tersangka berinisial MHM alias Apis (28), warga Kelapapati Laut, yang ditangkap pada 15 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di belakang RSUD Bengkalis saat membawa lima bungkus heroin menggunakan sepeda motor. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama dua minggu oleh tim gabungan Timsus Elang Melaka dan Bea Cukai berdasarkan laporan masyarakat.
“Jika diedarkan, heroin tersebut bernilai sekitar Rp7,58 miliar dan dapat merusak lebih dari 10.800 jiwa. Ini merupakan pengungkapan pertama kami terhadap jaringan heroin internasional,” ujar AKBP Budi Setiawan.
Kapolres menambahkan, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20 juta oleh seseorang berinisial P (saat ini masih dalam penyelidikan) untuk mengantar heroin ke Pekanbaru. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasat Narkoba IPTU Doni Binsar menambahkan bahwa tersangka mengaku mengambil langsung heroin tersebut sesuai perintah P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Heroin ini lebih mahal dari sabu-sabu dan biasanya dikonsumsi melalui suntikan atau dihirup. Kami akan terus mendalami jaringan ini,” tutup IPTU Doni.
–








