Prodesanews.com | Bengkalis โ Satresnarkoba Polres Bengkalis memburu pemasok sabu berinisial G setelah menangkap ZH, 22 tahun, di Kecamatan Bengkalis, Ahad, 19 Juli 2026 sekitar pukul 16.25 WIB. Polisi menduga ZH mengedarkan narkotika di wilayah tersebut.
Kepada penyidik, ZH mengaku memperoleh sabu dari G. Pengakuan itu menjadi petunjuk awal bagi polisi untuk memburu pria yang memasok narkotika ke Bengkalis.
Laporan warga mengawali pengungkapan kasus ini. Warga menyebut Gang Kebun Kapas III, Kelurahan Rimba Sekampung, kerap menjadi lokasi transaksi sabu.
Tim Opsnal Satresnarkoba lalu menyelidiki laporan tersebut. Petugas kemudian menangkap ZH di lokasi.
Petugas menyita dua paket sabu seberat bruto 0,14 gram, satu telepon seluler Android, dan satu sepeda motor. Menurut dugaan polisi, ZH memakai sepeda motor itu saat bertransaksi.
Tes urine menunjukkan ZH positif mengandung methamphetamine.
Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut. Polisi kini menelusuri pemasok sabu berdasarkan keterangan ZH.
“Kami masih menelusuri keberadaan pria tersebut untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di Bengkalis,” kata Tidar, Senin, 20 Juli 2026.
Penyidik juga memeriksa barang bukti dan mendalami keterangan ZH. Polisi berharap langkah itu membuka jalur peredaran sabu di Bengkalis.
Saat ini polisi masih memburu G. Sementara itu, ZH menjalani proses penyidikan di Mapolres Bengkalis bersama barang bukti.[pnc/ril]








