Prodesanews.com | Siak – V (16), seorang siswi SMA di Kabupaten Siak ditemukan tewas di kebun sawit, Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak, Minggu 06 Februari 2022 lalu.
Sebelumbya korban dilaporkan hilang selama empat hari, korban yang tinggal di Kampung Paluh tersebut sempat pamit kepada keluarganya untuk membeli paket data internet pada Rabu 02 Februari 2022 sore. Namun, hingga malam hari, korban tidak kunjung pulang, dan pihak keluarga kemudian menyebarkan informasi hilangnya korban V melalui jejaring sosial serta melaporkan ke aparat kepolisian setempat.
Selanjutnya, aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau akhirnya berhasil meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan tersebut.
Pelaku pembunuhan berinisial SAS (16) tak lain adalah mantan korban,yang berstatus putus sekolah, ditangkap Tim gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Minggu siang.
“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat konferensi pers di Mapolres Siak, Senin (07/02/2022).
Kapolres menjelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan oleh tersangka SAS berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka. Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.
“Setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura,” ujar AKBP Gunar
Naasnya, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.
Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.
“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.
Atas perbuatannya, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal 340 KUHPidana.
“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup AKBP Gunar Rahardianto.
Kronologis Kejadian :
Kapolres Siak AKBP Gunar Rahardianto memaparkan, pembunuhan berawal dari chattingan melalui massenger yang dilakukan tersangka SAS (16) menggunakan ponsel temannya pada Rabu 02 Februari 2022 sekira pukul 12.00 Wib.
Lewat chat tersebut, Korban berkeinginan meminjam uang tersangka Rp 500 ribu, untuk membayar hutang dan pelaku menyanggupi dan memimta korban menemuinya.
Lalu pelaku minta dijemput di rumah temannya berinisial A, di Jalan Lintas Buton, Pasar Tuah Sekato Benteng Hulu Mempura.
Sekira pukul 17.30 Wib, korban tiba dengan menggunakan sepeda motor Vario merah. Pelaku meminta uang Rp 10 ribu kepada temannya A untuk membeli minyak. Kemudian pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor korban menuju kebun tempat kejadian perkara (TKP).
Selanjutnya pelaku masuk ke dalam kebun dan korban menunggu di tepi jalan di atas sepeda motornya.
Tak lama kemudian pelaku keluar, lalu mengatakan kepada korban kalau ibunya berada di pondok, dan juga mengatakan kalau Ibunya mau ngasi pinjaman, jika ketemu dengan orangnya.
Setelah itu, korban ikut masuk ke dalam kebun bersama pelaku. Setiba di pondok, pelaku langsung mencekik korban yang masih berdiri dari arah belakang dengan menggunakan tangan.
Setelah korban lemas, pelaku membaringkan korban di pondok dan mengikat mulut korban menggunakan kain yang ada dipperut pelaku, agar korban tidak berteriak.
Kemudian pelaku memperkosa korban yang lemas dan tidak berdaya tersebut.
Setelah selesai melakukan aksi bejadnya, pelaku kembali mencekik korban yang terbaring sehingga korban tidak bergerak. Tak sampai disitu, pelaku lalu menarik tangan korban dari atas pondok sehingga korban terjatuh.
Pelaku lalu membawa korban sekitar 20 meter dari pondok, dan memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang ada di saku celananya. Selanjutnya pelaku membawa mayat korban ke semak-semak dan menutupinya dengan dahan kayu.
Untuk menghilangkan barang bukti, pelaku membuang celana korban ke dalam parit serta membawa handphone milik korban dan menyembunyikan sepeda motor korban di kebun warga yang tak jauh dari lokasi TKP.
Esoknya, Kamis 03 Februari 2022 pagi, pelaku kembali ke TKP untuk menguburkan jasad korban dengan cara meminjam cangkul milik warga dengan alasan untuk menanam sawit.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Minggu 06 Februari 2022 siang, ayah tiri pelaku mencium bau tidak enak di TKP dan berusaha mencari asal bau tersebut bersama istrinya (Ibu pelaku-red). Akhirnya kedua orang tua pelaku menemukan sumber bau tersebut setelah melihat kedua lutut korban yang keluar dari dalam tanah tempat korban dikubur.
Selanjutnya orang tua pelaku melaporkan temuan mayat tersebut kepada warga sekitar dan aparat kepolisian setempat.*(Ril)