Menu

Mode Gelap

Hukrim · 15 Des 2021 21:36 WIB ·

Polda Riau Ringkus Anggota Bandar Narkoba Internasional dan Sita Uang Rp 1 Milyar Lebih


 Polda Riau Ringkus Anggota Bandar Narkoba Internasional dan Sita Uang Rp 1 Milyar Lebih Perbesar

Prodesanews.com | Pekanbaru – Khairul, tangan kanan bandar narkoba jaringan internasional bernama Debus diringkus aparat kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Riau, dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1 milyar lebih.

Debus adalah bandar narkoba kelas internasional dan sudah 3 kali berhasil menyelundupkan narkoba jenis Sabu ke Indonesia melalui Riau. Tak tanggung-tanggung, penyeludupan pertama sebanyak 200 Kilogram, kedua 87 Kilogram, dan terakhir 30 Kilogram. Barang haram tersebut didatangkan dari Negeri Jiran Malaysia.

Penangkapan tersangka Khairul, berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan oleh Polres Dumai dari seorang kurir bernama Said, dengan barang bukti narkoba seberat 8,3 Kilogram.

Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka Said, ternyata narkoba yang dia terima dari Malaysia sebanyak 30 kilogram.

“Pertama barang yang di sita oleh Polres Dumai memang hanya 8.3 Kilogram. Ini sejatinya 30 kilogram, sisanya lebih kurang 22 Kilogram sudah berhasil diperdagangkan di Jambi,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendy di Polda Riau, Rabu (15/12/2021).

Lanjut Kapolda, setelah diketahui bahwa 22 kilogram sudah berhasil dijual, tim dari Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penelusuran aliran dana hasil penjualan Sabu itu.

“Kita lakukan penelusuran, dan menemukan transaksi atas perdagangan ini, kita temukan data bahwa perdagangan di Jambi uangnya masuk ke saudara Said, uang itu ditampung kemudian disetor ke saudara Debus melalui saudara Khairul,” papar Agung.

Dari temuan itu, diakukan penggeledahan  dirumah tersangka Khairul. Benar saja, petugas kepolisian menemukan uang tunai sebanyak Rp 1 milyar 76 juta.

“Uang ini diminta Debus untuk keperluan membayar Lawyer (Pengacara-red), terkait dengan penangkapan kita sebelumnya kepada Saudara Ahmad dengan Barang bukti 87 Kilo Sabu. Diketahui Ahmad adalah adik dari saudara Debus,” terang Kapolda Riau ini.

Baca Juga:  Akhirnya Petani KKPA Kecamatan Bantan Laporkan Koperasi Meskom Sejati Ke Polda Riau

Lebih lanjut Kapolda menerangkan bahwa tersangka Khairul yang sudah ditangkap Polda Riau adalah orang suruhan langsung bandar narkoba Internasional bernama Debus, yang sudah lama menjadi buronan Polda Riau.

“Diketahui bahwa saudara Khairul adalah kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan Sabu,” tutup Agung.

Atas perbuatannya, tersangka Said dan Khairul disangkakan dengan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara..(Ril)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,894 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polda Riau Musnahkan Narkoba, Miras Hingga Knalpot Brong Hasil Ops Cipta Kondisi

21 Maret 2023 - 19:11 WIB

Ditkrimsus Polda Riau Serahkan Tersangka dan BB Sepatu Second Ke Kejaksaan

21 Maret 2023 - 17:31 WIB

Polres Bengkalis Musnahkan Ribuan Miras, Narkoba dan Knalpot Racing

21 Maret 2023 - 11:32 WIB

Edarkan Sabu, Warga Desa Kuala Alam Ini Diamankan Sat Narkoba Polres Bengkalis

4 Maret 2023 - 21:15 WIB

Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Bekuk Pengedar Sabu di Kecamatan Pinggir

4 Maret 2023 - 16:34 WIB

Edar Sabu, Ana Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkalis

3 Maret 2023 - 13:13 WIB

Trending di Hukrim