Menu

Mode Gelap

Terkini · 29 Sep 2022 14:42 WIB ·

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi


 Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggelar pemusnahan bersama dengan barang bukti kejahatan narkoba sebanyak 243 kg sabu dan 405.527 butir ekstasi, berasal dari 8 kasus yang berhasil diungkap Direktorat narkoba Polda dan Satuan narkoba Polres Dumai selama 2 bulan terakhir.

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Tabana Bangun bersama forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda, di markas Polda jl Pattimura Pekanbaru pada Kamis (29/09/2022).

Dalam giat tersebut, Wakapolda Riau menjelaskan rincian kasus, diantaranya yang ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022 Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 11 September 2022). Jumlah Barang Bukti 99,45 kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi disita dari 10 orang tersangka berinisial BP (28), asal Pekanbaru, TO (29) asal Pekanbaru, FL (22) asal Pekanbaru, RS (22) asal Pekanbaru, BA (28) asal Pekanbaru, YU (30) asal Sikabau (Sumbar), JA (29) asal Sijunjung (Sumbar), RD (36) asal Lirik (Inhu), MF (25) asal Sijunjung (Sumbar) dan RS (30) asal Wonosari (Inhu). Mereka ditangkap di Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No. 8 RT 4 RW 15 Kel. Tuah Karya, Tuah Madani Pekanbaru.

Selanjutnya, kasus yang ditangani Polres Dumai sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau tanggal 14 September 2022. TKP ditepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis. Tim berhasil mengamankan barang bukti 91,86 kg sabu dan 304.491 butir pil ekstasi dari tersangka JU (45) asal Bengkalis dan RW (28) asal Bengkalis.

Kemudian Subdit I Ditresnarkoba, sesuai LP-A/277/VIII/2022/SPKT/Riau/ResBkls/Resnarkoba tanggal 26 Agustus 2022.TKP diperairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Bengkalis. Tim berhasil mengamankan tersangka SS (22) asal Bengkalis, MK (27) asal Bengkalis dan RA (41) asal Bengkalis, berikut barang bukti 39,58 kg sabu.

Baca Juga:  Besok, Tol Pekanbaru - Bangkinang Resmi Dibuka

Lanjut Wakapolda lagi, kasus yang ditangani Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau, sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 12 September 2022. Tim berhasil mengamankan tersangka RB (33) asal Padang, WM (35) asal Lirik (Inhu), RP (26) asal Padang dan RA (26) seorang perempuan asal Bukittinggi (Sumbar) di TKP kamar No 535 New Hollywood hotel, Jl Kuantan Raya Pekanbaru, berikut barang bukti 10,75 kg sabu.

Selanjutnya, kasus yang juga ditangani Subdit I Ditresnarkoba sesuai LP/395/VIII/2022/Spkt. Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 21 Agustus 2022. TKP di Jl jeruk, tepatnya Karaoke Tario Indah 2 Rimba Sekampung Dumai. Tim mengamankan tersangka HJ (46) asal Lima Puluh (Sumut) serta dua orang perempuan, EH (26) asal Tebingtinggi (Sumut) dan CS (36) asal Teluk Rhu Kecamatan Rupat Utara, Bengkalis berikut barang bukti 1.036,5 butir ekstasi.

Kemudian ada dua kasus yang ditangani Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau sesuai LP/375/VIII/2022/SPKT/Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 18 Agustus 2022. TKP pertama dikamar 628 Hotel Fave Jl Pinang Wonorejo, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Tim mengamankan tersangka SR (25), seorang perempuan asal Batam (Kepri) berikut barang bukti 693,85 gram sabu.

Kedua, sesuai LP/377/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tanggal 18 Agustus 2022. TKP diperum Mujahidin Jl Pahlawan Gg Rukun Sidomulyo Barat Tampan Pekanbaru. Tim mengamankan tersangka SA (31) asal Pekanbaru, SU (44) asal Mambang Muda dan seorang perempuan, MA (37) asal Mundam berikut barang bukti 113,01 gram sabu.

Terakhir kata Wakapolda, kasus yang ditangani Subdit III Ditresnarkoba sesuai LP/380/VIII/2022/SPKT. Ditnarkoba/Polda Riau tanggal 18 Agustus 2022. TKP di Jalan Thamrin Sukamaju Sail Pekanbaru. Tim mengamankan tersangka BP (21) asal Pekanbaru berikut barang bukti 784,48 gram sabu.

Menurut Brigjen Tabana Bangun, Pemusnahan Narkoba ini telah melalui prosedur dan telah mendapatkan persetujuan dari Pengadilan Negeri (PN) dan kita telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama-sama.

Baca Juga:  Jelang HUT RI, Bupati Bengkalis Kukuhkan 75 Anggota Paskibraka

“Untuk diketahui, pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan salah satu yang terbesar di Riau,” ujarnya.

Terkait para tersangka, Wakapolda mengatakan mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya.

Wakapolda juga mengajak semua pihak untuk bersama, bersinergi dalam upaya penanggulangan narkoba demi menyelamatkan masyarakat.(ril)

Artikel ini telah dibaca 520 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.
Trending di Politik