Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 8 Agu 2025 15:07 WIB ·

Oprasi Senyap di Mandau: Hampir 1 Kg Sabu Gagal Edar


 Wk Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra bersama Kasat Narkoba dan bea cukai Dumai Perbesar

Wk Polres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra bersama Kasat Narkoba dan bea cukai Dumai

Bengkalis – Senin malam itu, 28 Juli 2025, Jalan Hangtuah Gang Jambu di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, tampak lengang. Lampu jalan remang, hanya sesekali motor melintas. Di balik suasana sepi, tim Satresnarkoba Polres Bengkalis yang dibantu Bea Cukai Dumai telah membentuk lingkar operasi. Target mereka: dua pria yang baru saja menerima pasokan sabu dari bandar jaringan internasional.

Sekitar pukul 21.30 WIB, penyergapan berlangsung cepat. Tanpa perlawanan berarti, dua tersangka berhasil diringkus. Mereka adalah DUS alias Desmon, residivis kasus narkoba yang baru menghirup udara bebas dua tahun lalu, dan SFYH alias Franky. Di tangan mereka, polisi menemukan bungkusan berisi kristal putih yang nilainya hampir menyentuh angka satu miliar rupiah.

Keesokan harinya, barang bukti itu diperiksa. Tiga paket—satu plastik hijau bertuliskan huruf Tiongkok dan dua plastik bening—berisi sabu dengan total berat ± 956,23 gram. Berat yang cukup untuk merusak masa depan 4.781 orang jika sampai beredar di pasaran.

Tidak hanya sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi, sebuah sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu beserta nomor rangka dan mesin, plastik pembungkus cokelat, dan sebuah paper bag warna cokelat. Semua menjadi puzzle yang akan disusun dalam proses penyidikan.

Dalam konferensi pers di Aula Tantya Sidhirajati, Jumat (8/8/2025), Wakapolres Bengkalis Kompol Anton Rama Putra menjelaskan, operasi ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas gelap di wilayah mereka. “Informasi masyarakat adalah kunci awal, sisanya adalah kerja keras tim di lapangan,” ujarnya, didampingi Kasat Narkoba Iptu Doni Binsar Simanjuntak dan perwakilan Bea Cukai Dumai.

Dari hasil pemeriksaan, Desmon mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Johan. Identitasnya kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan perburuan terhadapnya masih berlangsung. Hasil tes urine keduanya pun tak terbantahkan—positif mengandung Methamphetamine.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Paparkan Visi Pembangunan Infrastruktur di MTQ ke-29 Kecamatan Bantan

Dengan bukti yang ada, penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terberat menanti: penjara seumur hidup atau eksekusi mati.

Bagi aparat, penangkapan ini bukan sekadar soal barang bukti atau pasal hukum. Setiap gram sabu yang disita adalah langkah menyelamatkan generasi muda dari jerat narkoba. “Ini bentuk komitmen kami memberantas narkotika sampai ke akar,” tegas Kompol Anton.

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini