Simpang Ayam- Kejaksaan Negri Bengkalis bekerjasama dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Simpang Ayam Kecamatan Bengkalis menggelar kegiatan sosialisasi dan penyuluhan Hukum di Aula Kantor Kepala Desa, Selasa, (5/12/2023).
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum melibatkan masyarakat Desa Simpang Ayam, dihadiri Ketua BPD, prangkat Desa serta Kelembagaan Desa menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negri Bengkalis Kasi Intel Hardianto SH, dan Kasubsi Intel James Nambah SH.
Kegiatan dibuka dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan bersama-sama menyanyikan lagu Indonesia raya.
Pj. Kepala Desa Yulfi Yandri ST. M. UTP dalam sambutan nya mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan dan sosialisasi hukum merupakan upaya memeberikanmu edukasi hukum kepada masyarakat serta aparatur pemerintahan Desa agar memahami hukum sehingga dalam setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Dalam setiap aktivitas kita mesti mempertimbangkan aspek hukum yang ada agar tidak kita selamat dan tidak menjadi masalah di kemudian hari,” Ujarnya.
Lebih lanjut Yulfi Yendri mengatakan, dengan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negri Bengkalis dirinya berharap masyarakat Desa Simpang ayam tidak ada yang berperkara disebabkan karena ketidaktauanya akan hukum.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini akan memberikan wawasan seputar hukum dan pada akhirnya tidak terjadi warga kita yang berurusan dengan aparat disebabkan karena ketidaktauanya seputar hukum, ” Ujar Yulfi.
Materi hukum dimulai dari pendahulan, maksud dan tujuan hingga beberapa pasal hukum sebagai contoh pelanggaran hukum tak lepas dari pembahasan dalam materi yang disampaikan oleh narasumber, bahkan selama pemaparan materi masyarakat antusias bertanya tentang persoalan hukum, usai kegiatan sosialisasi acara akhirnya ditutup degan kesimpulan dan dilanjutkan dengan kegiatan sesi poto bersama.








