Jakarta — Suasana khidmat menyelimuti Gedung Utama Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis (23/10/2025), ketika Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik Sutikno sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Pelantikan itu menjadi bagian dari rotasi besar di tubuh Korps Adhyaksa yang melibatkan 37 pejabat eselon II, menandai langkah serius Kejaksaan dalam memperkuat kinerja dan integritas lembaga penegak hukum tersebut.
“Benar, Bapak Jaksa Agung telah melantik Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang baru, Bapak Sutikno,” ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Sapta Putra, saat dikonfirmasi usai pelantikan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor: 854 Tahun 2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Sutikno menggantikan Akmal Abbas yang telah memasuki masa purna tugas. Sebelum menduduki jabatan sebagai Kajati Riau, Sutikno menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Dalam waktu dekat, Sutikno dijadwalkan tiba di Pekanbaru untuk memulai tugas barunya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari rotasi besar yang dilakukan Jaksa Agung, di mana 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 pejabat Eselon II lainnya turut dilantik. Langkah ini disebut sebagai upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kualitas pelayanan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremonial, tetapi momentum penting untuk memperkuat tanggung jawab moral, profesional, dan institusional bagi setiap pejabat yang dilantik. “Pergantian pejabat merupakan hal wajar dalam rangka penyesuaian dan peningkatan kinerja institusi,” tegasnya.
Burhanuddin juga menekankan agar setiap Kepala Kejaksaan Tinggi, termasuk Kajati Riau yang baru, segera mengoptimalkan penanganan tindak pidana korupsi di wilayah kerja masing-masing. Ia mengingatkan, satuan kerja yang minim kinerja dalam penanganan perkara korupsi akan dievaluasi langsung oleh pimpinan Kejaksaan.
“Perlihatkan kinerja nyata dalam penegakan hukum, baik dari jumlah maupun kualitas penanganan perkara korupsi. Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi,” tandas Burhanuddin.
Pelantikan ini turut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Plt Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.








