Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 12 Apr 2025 16:17 WIB ·

GM PT SIPP Divonis 3 Tahun Penjara dalam Kasus Lingkungan


 Istimewa Perbesar

Istimewa

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan hidup. Pada Jumat (11/4/2025), tim intelijen berhasil mengeksekusi terpidana Agus Nugroho, General Manager PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), yang terlibat dalam kasus tindak pidana lingkungan hidup.

Agus ditangkap di sebuah lokasi di Kota Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 19.30 WIB, hanya berselang 20 jam setelah eksekusi terhadap terpidana lain dalam kasus yang sama, Erick Kurniawan. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah penangkapan, Agus langsung dibawa ke Pekanbaru menggunakan pesawat. Ia tiba di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru pada Sabtu (12/4/2025) sekitar pukul 14.30 WIB untuk menjalani eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6094 K/Pid.Sus-LH/2024 tertanggal 28 November 2024, Agus dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Kasus ini bermula dari kejadian pada 3 Oktober 2020, saat empat kolam penampungan limbah (IPAL) milik PT SIPP mengalami kebocoran. Insiden ini mengakibatkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Pengadilan Negeri Bengkalis sebelumnya menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta terhadap Agus pada 17 Oktober 2023. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding karena menilai putusan tersebut terlalu ringan.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperkuat hukuman satu tahun penjara dan tetap menjatuhkan denda serupa, namun dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan dua bulan kurungan. Jaksa kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung akhirnya memperberat hukuman dengan menjatuhkan pidana tiga tahun penjara, sebagai bentuk keadilan terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Keputusan tersebut menjadi acuan eksekusi yang dilaksanakan Kejaksaan.

Baca Juga:  SELAMAT DAN SUKSES ATAS PELANTIKAN PENGURUS JARINGAN MEDIA SIBER INDONESIA (JMSI) KABUPATEN BENGKALIS PERIODE 2022-2027 DI DURI, 4 FEBRUARI 2023

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis menyampaikan bahwa keberhasilan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup secara tegas dan tanpa kompromi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha agar mematuhi aturan lingkungan hidup, serta memberi pesan bahwa penegakan hukum terhadap perusakan alam akan terus ditegakkan.

 

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi

Perempuan Desa Perapat Tunggal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

11 Desember 2025 - 23:53 WIB

Trending di Uncategorized