Prodesanews.com | PEKANBARU – Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kebudayaan Provinsi Riau pada Jumat (16/5), guna menggali masukan terkait sinkronisasi nilai-nilai adat Melayu dengan regulasi daerah. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Rombongan DPRD Bengkalis disambut oleh Kepala Bidang Bahasa dan Seni Jahrana Harahap, Kepala Bidang Cagar Budaya Zul Ihram, Tim Verifikasi Dana Hibah, serta jajaran lainnya dari Dinas Kebudayaan Provinsi Riau.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Misno menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang adat Melayu. Ia berharap draf Perda tersebut dapat dirumuskan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berharap pertemuan ini dapat membantu dalam menyusun isi Perda Adat Melayu Bengkalis agar tidak terjadi kesalahan dalam penyusunannya,” kata H. Misno.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan menambahkan bahwa Perda yang tengah disusun bertujuan memperkuat dan melestarikan budaya Melayu dengan dasar hukum yang jelas dan mutakhir. Ia menjelaskan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Bengkalis saat ini masih merujuk pada Perda Nomor 39 Tahun 2001 yang dinilai perlu diperbarui.
“Ranperda yang sedang disusun oleh Tim Lembaga STAIN Bengkalis menjadi dorongan bagi kami untuk lebih teliti agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melestarikan adat dan budaya Melayu,” ujar Irmi Syakip.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara Ranperda dan regulasi daerah lainnya, agar tidak terjadi tumpang tindih aturan serta memberikan manfaat yang maksimal dalam pengembangan kebudayaan lokal.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Bahasa dan Seni Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Jahrana Harahap menegaskan bahwa pelestarian budaya Melayu harus dilakukan melalui program-program yang terintegrasi dengan peraturan adat. Ia menjelaskan bahwa setiap kabupaten/kota diharapkan memiliki Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) sebagai landasan dalam mendukung kemajuan budaya lokal.
“Dinas Kebudayaan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tetapi juga melihat sejauh mana sinergi antara dinas terkait dan lembaga adat dalam menjalankan program kebudayaan,” jelas Jahrana.
Sekretaris Komisi IV DPRD Bengkalis Syahroni Untung menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penerapan adat Melayu, mengingat keberagaman budaya masyarakat di Bengkalis. Ia mengingatkan agar program-program pelestarian tidak berbenturan dengan budaya lain yang juga tumbuh di wilayah tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD, M. Isa dan Febriza Luwu, turut mempertanyakan efektivitas pelaksanaan nilai-nilai adat Melayu dalam kehidupan masyarakat. Keduanya menyoroti pentingnya penguatan aturan yang mendorong pelestarian budaya, termasuk penerapan penggunaan pakaian adat Melayu dalam kegiatan resmi dan keseharian.
Menanggapi hal itu, Jahrana Harahap menjelaskan bahwa penggunaan busana Melayu telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 46. Pergub tersebut telah disosialisasikan ke seluruh kabupaten/kota di Riau dan mencakup berbagai unsur budaya seperti busana, tari, kuliner, dan lainnya.
“Masukan dari Komisi IV ini sangat berarti bagi kami. Kami berharap ke depan dapat terus menjalin komunikasi dan konsultasi demi penguatan budaya Melayu. Unsur-unsur budaya ini juga berkaitan erat dengan aspek ekonomi, seperti pengetahuan tradisional mengenai tanjak, baju, dan elemen lainnya yang memiliki potensi dalam pengembangan budaya daerah,” tutup Jahrana.
[pnc/ril]