Menu

Mode Gelap

Hukrim ยท 20 Jul 2026 08:00 WIB ยท

DPO Kasus Narkoba Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu


 ๐Ÿ“ธ Tersangka berinisial Z. Perbesar

๐Ÿ“ธ Tersangka berinisial Z.

Prodesanews.com | Bengkalis โ€“ Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menangkap buronan kasus narkotika berinisial Z di Jalan Tegal Sari Kilometer 4, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Sabtu malam, 18 Juli 2026. Saat menggeledah saku jaket Z, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,37 gram.

Polres Bengkalis menetapkan Z sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara narkotika. Polisi melacak keberadaan Z setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap Z di kawasan Bathin Solapan.

“Petugas berhasil mengamankan Z yang masuk dalam daftar pencarian orang kasus narkotika. Saat menggeledah saku jaketnya, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu,” kata Tidar, Senin, 20 Juli 2026.

Selain sabu, polisi menyita satu telepon seluler. Penyidik menduga Z memakai telepon itu untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika. Dalam pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D.

Pengakuan Z memberi petunjuk kepada penyidik untuk menelusuri pemasok sabu. Penyidik juga mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan Z. Hasil tes urine Z menunjukkan kandungan methamphetamine dan amphetamine.

Polisi masih mendalami keterangan Z serta memburu D, yang menurut pengakuan Z memasok sabu tersebut. Tidar mengatakan informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan perkara. Karena itu, ia mengimbau warga melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika melalui Call Center 110.

Penyidik menjerat Z dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik menerapkan ketentuan tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.[pnc/ril]

Baca Juga:  Dengan JEMPOL, Warga Rupat Bisa Urus Paspor Tanpa ke Bengkalis
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemprov Riau Buka Pendaftaran Komisaris PT PER hingga 31 Juli

21 Juli 2026 - 09:55 WIB

Pengumuman pembukaan pendaftaran calon Komisaris PT PER Perseroda oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Basarnas Evakuasi Jenazah Kru MT Pancaran Agility di Selat Rupat

21 Juli 2026 - 08:55 WIB

Personel Unit Siaga SAR (USS) Dumai mengevakuasi jenazah kru MT Pancaran Agility di Perairan Selat Rupat, Kota Dumai, Riau.

Hujan Tiga Jam Lumpuhkan Lalu Lintas di Pekanbaru

20 Juli 2026 - 19:46 WIB

Personel Ditlantas Polda Riau bersama Satlantas Polresta Pekanbaru mengatur arus lalu lintas setelah hujan deras menyebabkan genangan di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Polisi Buru Pemasok Sabu Usai Tangkap Terduga Pengedar

20 Juli 2026 - 16:59 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan barang bukti sabu setelah menangkap terduga pengedar di Kecamatan Bengkalis.

Ekspedisi Rupiah Berdaulat Jangkau Wilayah 3T Riau

20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Plt Gubernur Riau SF Hariyanto melepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026 di Pekanbaru untuk mendistribusikan uang rupiah layak edar ke wilayah 3T.

Pemkab Bengkalis Ajak Generasi Muda Lestarikan Permainan Tradisional

19 Juli 2026 - 12:05 WIB

Peserta mengikuti lomba permainan tradisional gasing dan layang-layang pada peringatan Hari Jadi ke-514 Bengkalis di halaman Asrama Koramil 01 Bengkalis.
Trending di Budaya