Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 9 Sep 2023 06:50 WIB ·

Diduga Terjerat Pinjaman Online, MI Tega Lakukan Aksi Curas Hingga Pembunuhan


 Diduga Terjerat Pinjaman Online, MI Tega Lakukan Aksi Curas Hingga Pembunuhan Perbesar

Laporan: M.Rafii

Bengkalis- Polisi berhasil mengungkap motif aksi perampokan disertai pembunuhan sadis oleh pelaku MI (21) menyebabkan meninggalnya Siti Rohana (34), dari  keterangan polisi terungkap  motif ekonomi dimana pelaku terjerat pinjaman online serta mengalami kerugian dalam berinvestasi kripto menyebabkan pelaku melakukan aksi sadisnya.

“Karena membutuhkan dana uang tersangka melakukan perampokan dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia. Tersangka menentukan target atau incaran rumah yang mau dirampok lagi dalam penyidikan dan karena jarak rumah tersangka dengan TKP tidak jauh hanya 100 meter,” kata Kapolres Bengkalis, jumat, (7/9/2023)

Korban meninggal dunia Siti Rohana,(34) beralamat Daya Murni kec. Tumijajar kab. Tulang Bawang Barat provinisi Lampung, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Sebelumnya dalam upaya penangkapan pelaku, dibutuhkan waktu 2 jam untuk melacak serta menangkap pelaku, diketahui pelaku berinisial M I (21), lahir di Pacitan Jawa Timur alamat Jl. Tandun Kel. Kota Damon, Kec. Bengkalis, pekerjaan swasta.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo  Anggoro dalam jumpa pers mengatakan pada saat melakukan pengejaran terhadap pelaku sebelumnya polisi telah menyebar foto tersangka di media sosial berdasarkan rekaman CCTV ciri ciri pelaku.

”Atas informasi warga kami menangkap tersangka MI yang sempat lari sampai ke jalan Senggoro dan kembali ke rumahnya hanya sekitar 100 meter dari TKP dan tersangka langsung kita interogasi,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro yang didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadillah dan Kapolsek Bengkalis AKP Faisal.

Dari hasil pengungkapan penyidik diketahui usai aksinya gagal mendapatkan apa yang menjadi incaran serta usai membunuh korban pelaku pergi ke jalan Senggoro setelah melepas baju, celana jins penuh darah, jeket, palu, yang dan gagang pisau dan juga plastik pengikat yang dibuang bersama tas ransel di parit sekitar TKP Dan MI pulang ke rumah hanya menggunakan kaos dan celana pendek.

Baca Juga:  Pemkab Bengkalis Tegaskan Komitmen Hukum dan Stabilitas Desa Menjelang Akhir 2025

”Kami telah mencocokkan barang bukti tersebut yang ada di TKP dan mata belati yang tinggal dengan gagangnya menunjukkan BB tersebut sesuai digunakan untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” kata Kapolres Bengkalis.

Kapolres juga mengatakan, dalam membunuh korban pelaku menggunakan palu besi pada bagian ujung dia sehingga mengakibatkan luka parah di wajah korban.

” Tersangka MI menggunakan palu bagian ujung cabang dua mengarahkan ke kepala dan wajah korban bukan pisau belati yang membuat korban meninggal dunia,” tambah Kapolres Bengkalis.

Tersangka MI ditersangkakan pasal 365 KUHP junto pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP mengatur sanksi penjara paling lama 15 tahun , seumur hidup atau mati.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi

Perempuan Desa Perapat Tunggal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

11 Desember 2025 - 23:53 WIB

Trending di Uncategorized