PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Dua tersangka pelaku peredaran gelap narkotika berinisial AZ alias Botak (20) dan AS alias Ade (30) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bengkalis. Keduanya ditangkap pada Kamis lalu, 9 Februari 2023, sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Lintas Duri – Dumai Km.4 (depan Dealer Mitsubishi) Desa Pematang Obo Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro SH.SIK.MH melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, Rabu (15/02/2023).
Kasat mengatakan, penangkapan berawal saat Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Pematang obo Kecamatan Bathin Solapan. Mendapat informasi tersebut, tim kemudian melakukan lidik.
“Setelah diperoleh informasi yang akurat, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka. Dari tangan mereka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 24.56 gram serta 2 (dua) unit Handphone Android,” ujarnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, kedua tersangka mengakui sabu yang disita adalah milik mereka yang didapatkan dari seseorang berinisial IR, sambung Kasat.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(ril)








