Menu

Mode Gelap

Sorot · 16 Nov 2022 11:37 WIB ·

Pemprov Riau Tetapkan UMP Tahun 2023 Naik Sebesar 5,96 Persen


 Pemprov Riau Tetapkan UMP Tahun 2023 Naik Sebesar 5,96 Persen Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) menyampaikan kabar baik bagi para buruh dan pekerja di Indonesia.

Kabar yang disampaikan oleh Kemnaker tersebut adalah mengenai adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK).

Kemnaker menginformasikan bahwa UMP dan UMK tahun 2023 semua wilayah di Indonesia akan naik lebih tinggi dari tahun 2022.

Sementara itu di Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah resmi menetapkan kenaikan UMP Riau tahun 2023 sebesar 5,96 persen dari tahun 2022.

Jika UMP Riau tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 2.938.564, tahun 2023 naik menjadi Rp 3.105.000.

Dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi, UMP Riau telah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada Selasa (15/11/2022) kemarin yang melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS BPS serta Pemprov Riau.

Lanjut Imron, penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama. Yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Kemarin kita sudah melakukan sidang dewan pengupahan dan seluruh peserta sidang sepakat UMP Riau naik 5,96 % (persen) menjadi Rp 3.105.000,” ujarnya, Rabu (16/11/2022).

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 sambung Imron, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

“Nanti kita buat SK nya, kemudian dirrekomendasikan untuk ditetapkan. Karena sesuai Undang-Undang, SK penetapan UMP itu yang menetapkan pak gubernur,” ucapnya.

Imron juga menjelaskan, jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa dijalankan mulai awal tahun depan.

Baca Juga:  Ops Zebra Lancang Kuning 2022 Usai, Kombes Firman: Angka Pelanggaran dan Laka Lantas Turun 50 Persen

“Kami minta kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023, pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama,” pungkasnya.(mcr/sa)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.
Trending di Hukrim