PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau memastikan akan mengawal proses verifikasi faktual (Verfak) partai politik peserta Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, Minggu (16/10/2022) di Pekanbaru.
“Tahapan Pemilu 2024 untuk saat ini adalah proses Verifikasi faktual Parpol non parlemen oleh KPU, Bawaslu akan memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Alnofrizal.
Ia menjelaskan, verfak sendiri merupakan penelitian dan pencocokan yang dilakukan KPU terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan sebagai persyaratan parpol menjadi peserta Pemilu.
Materi yang akan diverifikasi adalah keanggotaan pengurus Parpol. Kemudian memastikan kantor tetap Parpol dan terkait keterwakilan 30 persen perempuan di kepengurusan Parpol tersebut.
“Parpol yang akan diverfak ini, partai non parlemen 2019 dan partai baru, yakni Partai Perindo, Partai Garuda, PSI, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN, Partai Ummat, Partai Buruh dan Partai PBB,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil partai yang lulus verifikasi administrasi sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Dari 24 parpol yang telah diterima pendaftarannya, hanya 18 parpol yang saat ini dinyatakan lolos tahapan verifikasi administrasi.
Ini sesuai Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, parpol non-parlemen dan parpol baru akan dilakukan verifikasi faktual yang dilakukan pada 15 Oktober hingga 7 Desember 2022.
Ke 18 parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dibagi menjadi tiga kategori, yaitu parpol yang punya kursi di DPR (parpol parlemen), partai yang sudah ikut Pemilu sebelumnya tapi tak punya kursi di DPR (parpol non-parlemen), dan parpol baru.
Inilah daftar parpol lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024:
Parpol parlemen
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
4. Partai NasDem
5. Partai Demokrat
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Gerindra
8. Partai Golkar
9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Parpol non-parlemen
10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
12. Partai Bulan Bintang (PBB)
13. Partai Hanura
14. Partai Garuda
Parpol baru
15. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
16. Partai Gelora Indonesia
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh.(ril)








