PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – AS (40) warga Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis dibekuk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Pasalnya tersangka kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 11.4 gram.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando kepada prodesanews com membenarkan tentang penangkapan tersebut.
Iptu Toni membeberkan, kronologis penangkapan tersangka AS ini terjadi Pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 lalu. Bermula saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan dan pengembangan terkait kasus narkoba jenis sabu kepada tersangka berinisial AA (20), FAH (20), AR (42) dan seorang wanita, MV (39) yang diduga berperan sebagai bandar.

Foto : Barang Bukti (BB) Tersangka AS.
“Dari tangan mereka, tim menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,1 Gram. Saat interogasi terhadap MV, Ia mengatakan asal narkotika jenis sabu tersebut didapatnya dari tersangka AS ini”, kata Iptu Toni, Jum’at (12/08/2022).
Kemudian sambung Iptu Toni, dihari dan tanggal yang sama, sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan pengembangan dirumah tersangka AS di Jl Pertanian Kelurahan Duri Barat dan dilakukan penangkapan terhadapnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 4 (empat) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit hp merk samsung warna putih, uang tunai Rp. 200.000, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi plastik pack, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu”, ujar Kasat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka AS, Ia mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang tidak ia dikenali di Kecamatan Mandau. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.
“Dari interogasi tersebut, Peran tersangka AS adalah seorang bandar, dan setelah dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka, didapati hasilnya (+) positif mengandung Metafetamine”, pungkas Iptu Toni Armando.(ril)








