Prodesanews.com, Bengkalis,-
Tim opsnal satreskrim polres Bengkalis pada Kamis, 11 Agustus 2022 pukul 22:30 WIB menangkap MY (57) warga RT 2 RW 9 Kel. Duri Barat Mandau atas dugaan judi online, pelaku ditangkap di Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis
Kasat Reskrim AKP Muhammad Reza melalui Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, S.H, kepada RRI menjelaskan bahwa sebelum penangkapan tim melakukan penyelidikan terhadap ada dugaan tindak pidana perjudian.
“Berdasarkan informasi masyarakat kami dari tim opsnal reskrim 125 Duri pada Kamis,11 Agustus 2022 pukul 21.30 WIB langsung bergerak ke Jalan Pertanian Kelurahan Duri Barat Kecamatan Mandau dan mengamankan 1 orang laki-laki diduga pelaku berama MY,”kata Kanit IPDA Dodi Ripo, Jum’at,(12/8/2022).
Dari keterangan tersangka MS ini mengakui ada melakukan perjudian jenis togel online di situs DEWATOGEL pelaku melakukan perjudian jenis togel online tersebut menggunakan telepon genggam yang di gunakannya untuk memasang di situs tersebut dan telepon genggam satunya lagi di gunakannya untuk tempat orang memesan nomor togel dari orang/pembeli.
“Dari introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengaku sudah menjual nomor togel sebanyak Rp. 224.000 (Dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) pada hari ini dan barang bukti yang ditemukan dari pelaku 2 (dua) unit telepon genggam,dompet dan kartu ATM,”ungkap Dipo.
Tersangka dapat di jerat dengan Pasal 303 (1) KUH Pidana Ancaman Hukuman selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.








