Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 16 Des 2021 22:47 WIB ·

Disdik Bengkalis Umumkan Libur Semester Ganjil Terbaru


 Disdik Bengkalis Umumkan Libur Semester Ganjil Terbaru Perbesar

Prodesanews.com | Bengkalis – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pembelajaran saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

SE dengan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut memuat aturan bahwa sekolah tetap melakukan pembelajaran, libur semester I, serta pengambilan rapor yang sudah diatur dalam kalender akademik pemerintah daerah (pemda).

Surat ini ditandatangani oleh Sekjen Kemendikbud Ristek Suharti, pada 14 Desember 2021.

Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti, mengatakan jadwal libur semester I ini akan merujuk pada kalender pendidikan yang sudah dibuat pemda.

“Libur semester I tetap ada,” kata Suharti dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).

Dalam keterangan ini juga Suharri menjelaskan, pemda memiliki kewenangan menetapkan kalender pendidikan setiap tahun. Selain itu, jadwal pengambilan rapor semerter I tahun ajaran 2021/2022 juga tetap dilakukan merujuk kepada kalender pendidikan dari pemda.

Berdasarkan SE tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bengkalis secara resmi mengumumkan libur semester ganjil terbaru. Pedomannya adalah Surat Edaran dari Kemendikbudristek.

SE libur semester ganjil ini tertuang dalam surat Disdik Bengkalis bernomor: 425/Disdik/XI/2021/8226 tertanggal 14 Desember 2021 tentang pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru  2022, ditandatangani langsung Kadis Disdik, Kholijah.

Disdik Kabupaten Bengkalis menetapkan pembagian rapor semester ganjil untuk jenjang PAUD, SD dan SMP pada tanggal 18 Desember 2021.

Untuk libur semester ganjil jenjang PAUD, SD dan SMP, dari tanggal 20 Desember 2021 s.d. 2 Januari 2022. Sementara hari pertama masuk sekolah atau awal semester genap PAUD, SD dan SMP ditetapkan Senin, 3 Januari 2022.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Bengkalis Kunjungi BPTD Bahas Pengelolaan Rambu-rambu Jalan Nasional Di Kabupaten Bengkalis

Surat ini juga menekankan kepada satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur, selama periode Natal 2021 dan tahun baru  2022, (Ril)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,538 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi

Perempuan Desa Perapat Tunggal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

11 Desember 2025 - 23:53 WIB

Trending di Uncategorized