Menu

Mode Gelap

Hukrim · 8 Agu 2026 08:00 WIB ·

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis


 📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka dan barang bukti dalam tiga penindakan dugaan kasus narkotika. Perbesar

📸 Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan tersangka dan barang bukti dalam tiga penindakan dugaan kasus narkotika.

Prodesanews.com | Bengkalis – Polisi menangkap empat pria dalam tiga perkara dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu, 8 Agustus 2026. Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan tiga penindakan dalam waktu tiga jam, mulai pukul 00.30 hingga 03.30 WIB.

Polisi mengembangkan dua perkara tersebut dan menemukan nama U serta PH sebagai pemasok sabu yang diduga menyuplai para tersangka. Penyidik kini memburu keduanya sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau mendatangi sebuah hotel di Desa Bumbung. Petugas menangkap DR, 41 tahun, di lokasi tersebut.

Polisi sebelumnya mencari DR karena namanya muncul dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika. Hasil pengembangan perkara mengarah pada dugaan keterlibatan DR dalam peredaran sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan penyidik masih mendalami keterlibatan DR. Polisi juga mencari informasi untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan perkara tersebut.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap perkara narkotika. Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika,” ujar I Made.

Petugas membawa DR ke Polsek Mandau. Penyidik memeriksa DR dan melanjutkan proses penyidikan. Polisi juga mengecek kondisi kesehatan dan urine DR.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau bergerak ke Jalan Baru Duri 13, Gang Merdeka, Desa Bumbung. Petugas menangkap DHA, 27 tahun, dan YS, 44 tahun.

Polisi menangkap keduanya setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Saat menggeledah DHA dan YS, petugas menemukan lima paket yang diduga berisi sabu dalam kotak rokok.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Dorong Ayah Ambil Rapor Anak, Perkuat Ikatan Keluarga

Petugas juga menyita dua telepon seluler, satu plastik pack, dan uang tunai Rp150 ribu.

DHA atau YS kemudian mengaku kepada penyidik bahwa mereka memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial U. Polisi langsung memasukkan nama U ke dalam DPO dan melanjutkan pencarian terhadapnya.

Petugas membawa DHA dan YS ke Mapolsek Mandau bersama barang bukti. Penyidik memeriksa keduanya untuk melanjutkan proses hukum.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 03.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Mandau kembali bergerak di Desa Bumbung. Petugas menangkap PPS, 40 tahun, di Jalan Baru Duri 13.

Polisi menangkap PPS setelah menyelidiki informasi mengenai dugaan penyalahgunaan sabu. Saat menggeledah lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi sabu di dalam celana yang berada di belakang pintu kamar.

Petugas juga menyita dua telepon seluler, dua sendok takar, satu timbangan digital, satu helai celana, dan uang tunai Rp480 ribu.

PPS mengaku kepada penyidik bahwa PH memasok barang tersebut kepadanya. Polisi kemudian memasukkan nama PH ke dalam DPO dan mencari informasi untuk mengungkap pihak lain yang terhubung dengan perkara itu.

Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa mengatakan polisi akan terus menggali informasi untuk membongkar jaringan peredaran narkotika.

“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan dan pemasoknya,” ujar I Made.

Polisi menerapkan Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap PPS. Penyidik juga menggunakan ketentuan hukum pidana lain yang berlaku dalam menangani perkara tersebut.

Polsek Mandau memasukkan tiga penindakan itu ke dalam upaya mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kepada kepolisian melalui Call Center 110.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.

Vonis 2 Tahun Terhadap Abdul Wahid Ditanggapi Beragam Komentar

30 Juli 2026 - 13:36 WIB

Polres Bengkalis Tangkap Tiga Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu

29 Juli 2026 - 08:00 WIB

Tiga pria diamankan Polres Bengkalis dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Bantan.

Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Rp1,4 Miliar, Polisi Tahan Kasi Satpol PP Bengkalis

28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polisi menggiring tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif Satpol PP Kabupaten Bengkalis di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim