Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 8 Apr 2026 15:27 WIB ·

Tambak Udang Bengkalis Tetap Beroperasi Meski Putusan Inkrah


 📸 Pengurus GMNI Bengkalis, Rakhmadhan. (Ist) Perbesar

📸 Pengurus GMNI Bengkalis, Rakhmadhan. (Ist)

Prodesanews.com | Bengkalis — Putusan pengadilan telah menetapkan lahan tambak udang di Bengkalis sebagai milik negara. Namun, kegiatan usaha di lokasi itu disebut tetap berjalan, bertolak belakang dengan amar putusan dan menyisakan tanda tanya atas penegakan hukum.

Kondisi ini mendorong Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan tindak lanjut aparat penegak hukum. Mereka menilai penanganan perkara dugaan korupsi tambak udang di daerah itu berjalan di tempat, meski status hukum lahan telah diputus.

Pengurus GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menyebut situasi di lapangan tidak sejalan dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi. Dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr, sekitar 35 hektare area telah dinyatakan sebagai rampasan negara.

“Status hukumnya sudah jelas. Tapi aktivitas tambak masih berlangsung. Ini bukan sekadar janggal, tapi mempertanyakan pelaksanaan putusan itu sendiri,” kata Rakhmadhan, Rabu, 8 April 2026.

GMNI juga menyoroti operasional tambak yang dikaitkan dengan PT Genesis Kembong Jaya, yang diduga masih memanfaatkan lahan tersebut.

Menurut GMNI, kondisi ini berisiko mencederai wibawa hukum jika dibiarkan tanpa tindakan. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Bengkalis segera menghentikan kegiatan di lokasi itu sekaligus memastikan penguasaan lahan kembali ke negara.

Selain itu, GMNI meminta Kejaksaan Negeri Bengkalis bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau membuka perkembangan penyidikan secara transparan. Proses yang berlarut tanpa penjelasan dinilai memperpanjang ketidakpastian.

Perhitungan kerugian negara dalam perkara ini juga disebut belum rampung. GMNI mendorong agar tahapan tersebut segera diselesaikan sebagai dasar penetapan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai perkara ini terus menggantung tanpa kejelasan. Harus ada langkah tegas,” ujar Rakhmadhan.

Sejauh ini, belum ada penjelasan resmi dari aparat penegak hukum mengenai tindak lanjut perkara tersebut. Di sisi lain, aktivitas tambak di lahan yang telah diputus sebagai milik negara disebut masih berlangsung.[pnc/ril]

Baca Juga:  Eks Finalis Puteri Indonesia 2024 Asal Riau Ditangkap
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional