Bengkalis,-Pemerintah Desa Perapat Tunggal melaksanakan kegiatan penyusunan sekaligus sosialisasi rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak pada Senin (15/12/2025).
Kegiatan tersebut digelar sebagai langkah awal untuk membangun regulasi desa yang berpihak pada perlindungan kelompok rentan.
Acara yang berlangsung di lingkungan Desa Perapat Tunggal itu dihadiri Penjabat Kepala Desa Perapat Tunggal Muhammad Dodi Islami, S.STP, Ketua BPD, Ketua LPMD serta sejumlah tokoh masyarakat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan mampu memberikan masukan dalam penyusunan aturan desa yang komprehensif.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Perapat Tunggal Muhammad Dodi Islami menyampaikan bahwa penyusunan Perdes ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai potensi kekerasan maupun diskriminasi.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut harus dilakukan secara matang serta mengacu pada ketentuan dan arahan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga peraturan yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, keberadaan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menciptakan lingkungan desa yang aman, nyaman serta ramah bagi perempuan dan anak.
Selain itu, peraturan desa tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga serta melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam kehidupan sosial di tengah masyarakat.
Ketua BPD bersama unsur lembaga desa lainnya turut memberikan pandangan serta masukan terhadap rancangan peraturan tersebut agar dapat disesuaikan dengan kondisi sosial masyarakat Desa Perapat Tunggal.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Perapat Tunggal berharap Peraturan Desa tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dapat segera disahkan dan diterapkan sebagai pedoman dalam menciptakan kehidupan masyarakat desa yang lebih aman, adil, dan berkeadilan.








