Bengkalis,- Pemerintah Desa (Pemdes) Prapat Tunggal menggelar kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi masyarakat sebagai upaya meningkatkan pemahaman hukum di tingkat desa. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Prapat Tunggal dan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat serta warga setempatsetempat, Kamis, (18/12/2025).
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari unsur aparat yang memberikan pemaparan terkait pentingnya memahami aturan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Materi yang disampaikan mencakup wawasan kebangsaan, bela negara serta pemahaman dasar tentang peraturan perundang-undangan.
Penjabat Kepala Desa Prapat Tunggal, Muhammad Dodi Islami, S.STP dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami aturan hukum yang berlaku.
Menurutnya, pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan sangat penting agar masyarakat dapat menjalankan kehidupan sosial dengan tertib serta terhindar dari berbagai pelanggaran hukum.
Selain itu, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan desa.
“Ini upaya kita bagaimana memberikan pemahaman kepada warga terkait pelaksanaan aturan di masyarakat,” Ujarnya.
Babinsa yang hadir dalam kegiatan tersebut juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan, serta meningkatkan kesadaran bela negara dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan suasana interaktif, dimana masyarakat diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait berbagai aturan hukum yang berlaku.
Dodi berharap melalui kegiatan sosialisasi ini wawasan dan pengetahuan masyarakat Desa Prapat Tunggal terhadap aturan perundang-undangan semakin meningkat sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat secara baik dan bertanggung jawab.








