BENGKALIS (prodesanews.com)– Pemerintah Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menggelar penyusunan dan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini melibatkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bengkalis.
Penyusunan dan sosialisasi Perdes tersebut berlangsung di aula desa dengan menghadirkan masyarakat, BPD, perangkat desa, serta tokoh masyarakat. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk memberikan payung hukum sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak.
Pj. Kepala Desa Jangkang, Juminah SE, dalam sambutannya mengajak agar seluruh warga memberikan andil berupa saran dan pendapat agar perdesa yang dihasilkan mewakili kepentingan masyarakat.
“Tentunya kami menghimbau agar ini benar-benar sesuatu yang di perlukan dan mewakili kepentingan masyarakat, ” ujarnya.
Kabid Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan DP3A Bengkalis, yang turut hadir dalam kegiatan itu, menegaskan pentingnya regulasi di tingkat desa agar kasus kekerasan maupun diskriminasi terhadap perempuan dan anak dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, Salahudin SH MH, selaku narasumber dari DP3A, menjelaskan bahwa desa merupakan garda terdepan dalam perlindungan sosial. Ia menekankan perlunya kolaborasi antara perangkat desa, masyarakat, serta lembaga terkait agar peraturan yang disusun tidak hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar dijalankan.
“Perdes ini nantinya bukan hanya dokumen, tetapi menjadi pedoman nyata dalam penanganan masalah perempuan dan anak. Perlindungan dimulai dari lingkungan terdekat,” ujarnya.
Pemerintah Desa Jangkang juga menilai bahwa dengan adanya Perdes, desa memiliki legitimasi yang lebih kuat dalam melakukan tindakan preventif maupun kuratif jika muncul kasus kekerasan dalam rumah tangga, pernikahan dini, atau eksploitasi anak.
Peserta kegiatan antusias mengikuti rangkaian acara. Mereka juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan serta pengalaman terkait persoalan yang kerap dihadapi di masyarakat, sehingga substansi Perdes dapat benar-benar relevan dengan kondisi di lapangan.
Kegiatan ini sejalan dengan komitmen Bupati Bengkalis, Kasmarni, dalam mewujudkan Kabupaten Bengkalis sebagai daerah yang ramah perempuan dan peduli anak, sebagaimana dituangkan dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Dengan tersusunnya Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak, Desa Jangkang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di Bengkalis untuk lebih proaktif dalam memberikan perlindungan dan mewujudkan lingkungan yang aman serta setara bagi seluruh warganya.