Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 11 Sep 2025 21:59 WIB ·

Istri Dijadikan Korban, Suami dan Guru Spiritual Duduk di Kursi Terdakwa


 Dua terdakwa kasus pencabutan dalam proses dakwaan Perbesar

Dua terdakwa kasus pencabutan dalam proses dakwaan

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menerima pelimpahan tahap II perkara tindak pidana kekerasan seksual dari Polsek Mandau pada Kamis, 11 September 2025, dengan dua tersangka, Riski Ramadhan dan Zamzami, yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan melalui modus ritual spiritual.

Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana kekerasan seksual dengan menerima pelimpahan tahap II perkara dari Polsek Mandau. Kasus ini menyeret dua tersangka, yakni Riski Ramadhan dan Zamzami, yang didakwa melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan dengan dalih ritual agama.

Dalam siaran pers resmi, Kamis (11/9/2025), Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, SH., MH., menyebut kedua tersangka didakwa dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, usai shalat Idul Adha. Saat itu, tersangka Riski Ramadhan mengajak istrinya—yang menjadi korban—untuk mendatangi rumah tersangka Zamzami di Mandau. Zamzami diketahui merupakan guru spiritual Riski.

Di rumah Zamzami, korban diminta menginap. Selama tinggal di sana, Zamzami mengklaim bahwa tubuh korban terkena guna-guna. Dengan dalih pengobatan spiritual, ia menyarankan korban melakukan mandi taubat dan bersetubuh dengannya. Riski, alih-alih melindungi istrinya, justru membujuk dan memaksa korban menjalani ritual tersebut.

Korban awalnya menolak, namun terus ditekan hingga akhirnya mengalami pemaksaan. Dalam kurun waktu beberapa hari, korban disetubuhi Zamzami sebanyak tiga kali. Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga karena korban tak kunjung pulang dan sulit dihubungi hingga akhirnya mendatangi rumah Zamzami pada 23 Juni 2025.

Baca Juga:  Setelah Hampir Tiga Pekan, Turnamen Futsal Pedekik Pahlawan Cup Resmi Ditutup

Setelah bertemu keluarga, korban menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Kasus pun dilaporkan ke Polsek Mandau. Hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan keterangan korban konsisten, kredibel, serta terdapat indikasi trauma mendalam akibat peristiwa tersebut.

Selain itu, visum et repertum dari RSUD Mandau menyatakan selaput dara korban tidak utuh. Bukti psikologis dan medis inilah yang menguatkan dakwaan terhadap kedua tersangka.

Kejaksaan Negeri Bengkalis memastikan akan menuntut kedua tersangka secara maksimal dan terpisah. “Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan seksual yang mengancam keselamatan generasi bangsa,” tegas Wahyu Ibrahim.

 

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi
Trending di Uncategorized