Prodesanews.com | BENGKALIS –Tohom Parulian tidak menyangka sepeda motor miliknya yang hilang di area kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Gate 125, Duri, Bengkalis, kembali muncul di layar ponselnya. Motor tersebut ditemukan dijual melalui iklan di Facebook Marketplace dengan harga miring.
Tohom menyamar sebagai pembeli dan berhasil mengatur pertemuan dengan penjual. Ia mengenali motornya dari ciri khas di bodi dan stiker yang masih menempel. Segera setelah itu, informasi mengenai lokasi pertemuan disampaikan ke polisi. Dari sinilah, tabir sindikat pencurian sepeda motor di kawasan strategis industri minyak dan gas ini mulai terkuak.
Polsek Mandau bergerak cepat. Sekitar pukul 03.00 WIB, tim Reskrim menggerebek rumah pelaku utama berinisial RN (29). Polisi menemukan sebelas unit sepeda motor, puluhan pelat nomor palsu, kunci motor modifikasi, serta seragam kerja PT Besmindo.
RN merupakan toolpusher, pekerja di bidang pengeboran migas di salah satu perusahaan mitra PHR. Ia memanfaatkan akses dan status kerjanya untuk melancarkan pencurian. Dengan mengenakan pakaian kerja, RN bebas keluar-masuk area parkir tanpa dicurigai.
Kepada penyidik, RN mengaku mencuri sejak 2021 dan telah beraksi sebanyak 22 kali. Ia berdalih terjerat utang dan membutuhkan biaya untuk merawat orang tuanya yang sedang sakit. Meski memiliki penghasilan belasan juta rupiah per bulan, ia merasa tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dua orang lainnya turut diamankan sebagai penadah: AP (31) dan AKM (19). Keduanya diduga menjual kembali motor curian, termasuk melalui media sosial.
Kapolsek Mandau, AKP Primadona, menyebut RN memanfaatkan celah keamanan di lingkungan kerja. “Dalam aksinya, RN selalu mengenakan pakaian kerja untuk menyamarkan identitas dan menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur sepeda motor,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus ini membuka peluang pengembangan lebih lanjut. “Ada ketidaksesuaian antara jumlah laporan kehilangan dan barang bukti yang ditemukan. Beberapa motor belum diketahui pemiliknya dan diduga berasal dari luar daerah, termasuk Medan,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, khususnya di kawasan Gate 125 PHR, untuk datang ke Polsek Mandau dengan membawa dokumen kendaraan. Jika cocok, motor akan diserahkan kembali.
Ketiga tersangka kini diamankan di Polsek Mandau dan tampak tertunduk ketika seluruh hasil curian dipajang di hadapan media.
RN dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara AP dan AKM dijerat Pasal 480 ayat (1) tentang penadahan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
[pnc/ril]