BENGKALIS – Tersangka dugaan penyelewengan penyaluran pupuk subsidi inisial DS menyerahkan uang 4.9 Milyar lebih berupa pengembalian kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Hal itu disampaikan Kejari melalui Kasi Intel Rizky Pradana Romli SH, MH di Kantor Kejari, Senin, (29/7)
“Hari ini tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Pidsus (Pidsus) Kejari Bengkalis menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari tersangka DS yang diwakilkan oleh pihak keluarganya sebanyak Rp497.103.422,26,” ujar Kepala Kejari Bengkalis Dr Sri Odit Megonondo SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli SH MH.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain penindakan upaya pengembalian kerugian negara juga bagian proses penindakan.
“Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh tim jaksa penyidik, bukan saja sebagai proses penindakan. Namun juga sebagai tindakan pemulihan kerugian keuangan negara,” Katanya.
Hingga saat ini tim Kejaksaan sedang bekerja secara intensif agar proses hukum terhadap pelaku dapat segera diserahkan ke Tipikor.
“Tim jaksa penyidik saat ini masih terus bekerja untuk melengkapi berkas perkara para tersangka. Jika nantinya sudah rampung, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru,” tambahnya.
Selain DS, tim jaksa penyidik juga menetapkan dua orang tersangka lainnya, mereka adalah FY dan N.
Diketahui tersangka DS perannya selaku pengecer pupuk subsidi. Kemudian tersangka FY, merupakan PNS dan selaku penyuluh pertanian dan tim verifikasi dan validasi kecamatan. Sedangkan tersangka N ini pensiunan PNS yang saat itu selaku tim verifikasi dan validasi.
Terhadap DS, FY dan N, oleh tim jaksa penyidik telah dilakukan tindakan penahanan badan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis.








