Prodesanews.com | BENGKALIS – Jeff, warga Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis. Pasalnya, pria berusia 50 tahun tersebut melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 5 April 2023 lalu.
Diungkapkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, S.T.K.,S.I.K.,M.H, kronologis Curas tersebut terjadi pada hari Rabu, 5 April 2023 lalu sekira pukul 01.15 Wib disebuah rumah di Jalan Subur, RT.003 RW.005, Dusun Kembung Dalam, Desa Pematang Duku, Kecamatan Bengkalis.
Saat itu pelaku masuk melalui jendela samping rumah korban, yang mana di dalam rumah tersebut hanya ada korban dan 2 anaknya, sementara suami korban sedang bekerja di negeri jiran Malaysia.
Setelah berhasil masuk, pelaku lalu mengambil 3 unit Hp yang berada di dekat korban yang pada saat itu tidur di ruang tamu. Tidak hanya itu, pelaku juga mencoba mengambil gelang emas yang masih melekat di tangan korban.
“Korban sempat tersadar dan melakukan perlawanan, namun pelaku yang saat itu membawa sebilah parang mengayunkan senjata tajam tersebut kepada korban. Kemudian korban menahan parang tersebut sehingga menyebabkan luka pada telapak tangannya sepanjang 40 jahitan,” kata AKP Gian ,Selasa (12/12/2023).
Setelah berhasil menggasak barang berharga milik korban, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Sementara itu korban langsung pergi ke Puskesmas Pematang Duku untuk mengobati luka dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis.
“Setelah menerima laporan dari korban terkait bahwa adanya Tindak Pidana Curas, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, serta hasil Gelar Perkara, kasus tersebut ditingkatan statusnya menjadi Sidik,” jelas AKP Gian.
Kemudian AKP Gian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Fachri Muhammad Murstid, S.Tr.K yang diteruskan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa terduga pelaku bernama Jeff yang saat itu sedang berada di Malaysia. Selanjutnya, Tim Opsnal melakukan koordinasi dengan Imigrasi dan Bea cukai Bengkalis untuk mencari tau kapan jadwal kepulangan pelaku tersebut ke Indonesia tepatnya di Kabupaten Bengkalis.
“Tepat pada Senin, 11 Desember 2023 sekira pukul 12.20 Wib, Team Opsnal bersama Bea Cukai dan Imigrasi Bengkalis berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Internasional Selat Baru, Kecamatan Bantan,” ujar AKP Gian.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku, sambung AKP Gian, dan ditemukan 1 unit Handphone oppo A15 dan 1 unit Handphone oppo A16 yang merupakan barang hasil Curas tersebut.
Dari hasil introgasi petugas, Jeff mengakui telah melakukan pencurian 3 unit Hp, 1 gelang emas dan 2 anting – anting emas, di salah satu rumah di Desa Pematang Duku, dan mengakui dalam aksinya tersebut telah melukai tangan seseorang wanita pemilik rumah (korban) dengan menggunakan parang.
“Jeff juga mengakui telah menjual 1 unit Handphone, 1 gelang emas dan 2 anting – anting emas di kota Batam Kepulauan Riau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut” pungkas AKP Gian.
Dari kasus pencurian dengan kekerasan ini, Tim Opsnal berhasil mengumpulkan barang bukti berupa sebilah parang, 1 buah gunting, 1 buah senter kecil, 3 kotak Hp, 1 helai baju, 1 unit Handphone Oppo A15, serta 1 unit Handphone Oppo A16.(ril)








