PRODESANEWS COM.Bengkalis- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis melakukan kegiatan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) Di aula Pendopo Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Senin,(20/2/2023).
Kegiatan melakukan perekaman identitas digital berdasarkan arahan dari surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis perihal penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam kegiatan perekaman turut mengundang ASN dan Tenaga Honorer di lingkungan DLH Kabupaten Bengkalis, UPT Laboratorium Lingkungan Kabupaten Bengkalis dan UPT Pengelolaan Sampah Kecamatan Bengkalis. Dalam pelaksanaan perekaman Identitas Kependudukan Digital.

Dalam pelaksanaanya kegiatan perekaman di awali dengan melakukan pengecekan administari dan pendaftaran yang dilakukan petugas dari Disdukcapil selanjutnya baru melakukan kegiatan perekaman secara bertahap.
Untuk diketahui IKD atau lebih dikenal dengan KTP Digital, merupakan transformasi dokumen identitas kependudukan dari bentuk fisik menjadi digital baik KTP-el, Kartu Keluarga maupun dokumen kependudukan lainnya. IKD juga akan terintegrasi dengan BPJS, NPWP maupun dokumen lainya, sehingga akan mudah melakukan transaksi menggunakan KTP Digital.
Sebelum melakukan perekaman peserta diarahkan untuk menyiapkan Akses IKD menggunakan Handphone/HP untuk aplikasi berbasis Android, Menginstal Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store, Membawa KTP-El dan mempersiapkan alamat Email serta nomor telepon seluler yang masih aktif dan Daftar Hadir terlampir.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bengkalis, Dr. H. Suwarto, S.Pd, M.Pd, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan perekaman identitas digital dilaksanakan di Persip sebagai ujud dukungan atas program pemeritah berupa perekeman identitas digital, dengan kegiatan pertama tersebut diharapkan akan menjadi contoh bagi yang lainnya.
“Kegiatan perekaman IKD ini dilakukan, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 72 tahun 2022, tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Maka kami dari Dipersip Bengkalis turut mensupport kegiatan perekaman IKD yang dilakukan oleh Disdukcapil Bengkalis ini, ” ujar Suwarto.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa kegiatan perekaman identitas digital merupakan tindak lanjut dari surat ditektur kependudukan dan Pencatatan Sipil sehingga sebagai bentuk dukungan Dispersi membuka agar dilakukan kegitan perekaman dilakukan di kantor Dispersip.
”Kegiatan ini semua merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terkait penerapan IKD, yang kemudian dilanjutkan dengan surat yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP,” ungkap Suwarto.
Terpantau bahwa selama dilakukan kegitan perekaman, kegitan berjalan baik bahkan terlihat beberapa peserta secara sabar mengantri untuk dilakukan perekaman tersebut.

Sementara itu, terkait kegitan perekaman tersebut, salah seorang peserta yang mengikuti perekaman tersebut kepada media mengatakan alas an ikut dan mengantri dalam kegiatan perekaman digital. Menurutnya bahwa program yang telah dilakukan pemerintah sudah sangat tepat, di era digitalisasi sudah saatnya kartu penduduk juga harus digital sehingga dengan satu kartu tersebut akan memudahkan semua urusan.
“ini tentunya sangat baik bagi kita warga Indonesia, dengan adanya KTP yang sudah terdaftar dan terkoneksi secara digital tentunya akan memudahkan segala urusan pada Lembaga pemerintah,” Zukri. (adv)








